JAKARTA | duta.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya lolos dari ancaman hukuman pidana karena dugaan melanggar UU Pemilu usai Bawaslu Bogor menghentikan laporan kasus pose dua jarinya. Gubernur DKI pun meminta masalah ini menjadi pelajaran bersama. Maksudnya, semua pihak harus fokus pada masalah substansi Pemilu.
Bawaslu sendiri tak melanjutkan proses atas laporan terhadap Anies yang berpose dua jari saat hadir di acara Konferensi Nasional Gerindra. Penghentian dilakukan Bawaslu karena tak menemukan unsur pidana setelah memeriksa Anies.
“Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
“Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 juncto 547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye,” ujar Irvan.
Selain itu, Irvan mengatakan Anies telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri acara tersebut. Irvan juga menyatakan acara yang dihadiri Anies bukan sebuah kampanye.
Anies sendiri dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai gestur dua jari itu merupakan simbol kampanye karena dilakukan dalam acara Konferensi Nasional Gerindra.
Anies dilaporkan karena berpose salam dua jari saat mendapat kesempatan berdiri di podium Konferensi Nasional Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Anies pun mengapresiasi Bawaslu yang menghentikan proses atas pelaporan dirinya. Dia berharap semua pihak fokus pada substansi.

“Saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi,” kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).

“Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh,” sambung Anies.

Tugas Bawaslu tidak berhenti hanya di sini sebab masih ada laporan dengan kasus yang sama dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil  dan sejumlah bupati/walikota di Riau yang mendukung Jokowi. Ridwan Kamil mengacungkan 1 jari di acara PKB, sedang para bupati/walikota melakukan deklarasi dukung Jokowi.  (dt/wis)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry