PELAKU diperiksa polisi setelah tertangkap bawa sabu. (duta.co : abdul)

PASURUAN | duta.co – Jamal (40) asal Dusun Kaweden, Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prigen, Jumat (26/5) malam. Dia terbukti membawa dan menyimpan sabu saat berada di villa Perkasa, yang masih berada di Lingkungan Pesanggrahan Gg 77, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan pelaku yang kesehariannya berprofesi karyawan swasta ini, berhasil diamankan 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek merah, untuk dijadikan barang bukti.

“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”papar Kapolsek Prigen, AKP Bhaktiono H, Sabtu (27/5).

Menurutnya, kawasan wisata keluarga di wilayah Prigen ini, biasa digunakan bagi para pengedar maupun pengguna sabu sebagai tempat transaksi barang terlarang tersebut. Penangkapan tersangka ini sekaligus sebagai upaya Polsek Prigen untuk menjaga wilayah hukum Polres Pasuruan yang kondusif dan terhindar dari maraknya peredaran Narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku Jamal selama mengkonsumsi dan mendapatkan sabu dari seorang yang berada di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan yang namanya sudah diketahui dan telah ditetapkan sebagai DPO. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry