
JOMBANG | duta.co — Bau menyengat dan kebisingan dari aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, akhirnya mendapat tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Aktivitas perusahaan sebelumnya mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang hingga sejumlah kelas harus belajar secara daring.
Gangguan bau dilaporkan semakin kuat saat aktivitas pengolahan ayam berlangsung. Bau menyengat masuk ke lingkungan sekolah dan mengganggu proses pembelajaran. Sejumlah siswa dilaporkan mengalami mual hingga muntah, sementara guru kesulitan menjalankan kegiatan belajar di ruang kelas.
Kondisi tersebut membuat sekolah mengambil langkah dengan memindahkan pembelajaran sejumlah kelas ke sistem daring. Langkah itu dilakukan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Jombang.
Persoalan kemudian berlanjut. Pemilik PT JPN, Atta, bersama istrinya, Anisa, menemui pihak sekolah untuk menyampaikan permintaan maaf. Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyebut gangguan terjadi akibat kelalaian pekerja yang mencuci ayam di area yang tidak semestinya.
Perusahaan selanjutnya melakukan penanganan awal. Di antaranya menyedot limbah, membersihkan area penampungan dan menyemprotkan penghilang bau. Perusahaan juga menyatakan kegiatan pencucian ayam akan dipindahkan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penanganan internal perusahaan. Pemkab Jombang turun tangan untuk memeriksa aktivitas PT JPN secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Agus Purnomo menginstruksikan penanganan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim gabungan dari DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMD, Diskominfo, Inspektorat hingga Bagian Hukum turun ke lokasi pada Rabu (30/9/2026).
“Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan Lapangan.” kata Sekda Agus kepada duta.co Jumat (2/10).
Dari hasil pemeriksaan, kata Agus menyebut lokasi PT JPN berada pada zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan. Sementara aktivitas produksi yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk KBLI 10120.
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menemukan indikasi dugaan bypass saluran limbah serta persoalan kebisingan yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Atas temuan tersebut, Pemkab meminta PT JPN menghentikan kegiatan produksi dan menyesuaikan aktivitas perusahaan dengan peruntukan ruang serta ketentuan perizinan yang berlaku.
” Kemarin satpol PP menjaga dilokasi dan beberapa alat produksi sudah di angkot, karena disitu areal gudang bukan produksi,” tegas pria kelahiran Lamongan ini.
Pemkab Jombang memastikan penanganan tidak berhenti pada komitmen perusahaan. Pengawasan lapangan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.
Langkah tersebut diharapkan memulihkan kondisi lingkungan sekitar dan mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SMPN 4 Jombang berjalan normal.
Pemkab juga menegaskan aktivitas perusahaan harus berjalan sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan kewajiban lingkungan yang berlaku. (din)






































