Arman Batalipu (IST)
Arman Batalipu (IST)

JAKARTA | Duta.co – Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkosar dkk membatalkan vonis bebas mantan Bupati Buol Arman Batalipu. Artidjo yang dikenal sering memberi vonis berat kepada koruptor ini menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Arman.

Dalam kasus pertama, Arman dihukum 7,5 tahun penjara karena menerima suap dari Hartati Murdaya. Dalam kasus keduanya itu, Arman didakwa bertanggung jawab keluarnya kas APBD sebesar Rp2,3 miliar pada 2010.

Keluarnya uang dari kas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Buol dinilai tidak sesuai aturan. Atas kasus itu, Arman kembali didudukkan di kursi pesakitan.

Pada 20 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Palu memvonis bebas Arman. Atas putusan itu, jaksa kasasi dan dikabulkan. “Mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1).

Perkara nomor 2401 K/PID.SUS/2016 diadili oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Januari 2017 itu, Arman dihukum 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,3 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti maka hukumannya ditambah selama 3 tahun penjara.

Dengan hukuman kedua itu, maka Arman harus menghuni penjara selama 15,5 tahun penjara. Bahkan apabila tidak mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 2,3 miliar, maka hukumannya menjadi 18,5 tahun penjara. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry