SURABAYA | duta.co – Calon Wakil Presiden pasangan Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal melalui video pendek. Tidak ada yang salah, sesungguhnya, tetapi bagi warganet yang muslim, ini baru (mendengar) pertama kalinya.

“Saudara-saudara kami dari kaum Kristiani, kami sampaikan selamat hari natal dan tahun baru, semoga berbahagia,” demikian Kiai Ma’ruf.

KH Nur Maymoun, Pengasuh Yayasan Miftahul Ulum, Tembaagung Ares, Ambunten, Sumenep, ikut kaget menyaksikan video tersebut. Sebab, meski ucapan itu kontroversi, tetapi, banyak yang kemudian memburu jejak digitalnya.

“Memang kontroversi. Ada yang mengharamkan, memakruhkan sampai membolehkan.  Masalahnya adalah, orang akan melihat sejauhmana kita konsisten dengan semua itu. Jangan dulunya melarang, sekarang membolehkan, atau malah menganjurkan seperti yang dilakukan kader-kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia red.),” demikian Kiai Nur Maymoun kepada duta.co Senin (24/12/2018).

KH Nur Maymoun, Pengasuh Yayasan Miftahul Ulum, Tembaagung Ares, Ambunten, Sumenep. (FT/IST)

Jejak digital Kiai Ma’ruf memang sempat ditulis Tempo.co,  edisi Sabtu, 11 Agustus 2018. Kiai Ma’ruf dinilai kerap menjadi sorotan karena pernyataannya. Berikut pandangan-pandangan Ma’ruf Amin yang sempat mengundang perdebatan:

  1. Melarang mengucapkan natal

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. “Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012. https://pilpres.tempo.co/read/1115995/menolak-ucapan-selamat-natal-ini-lima-kontroversi-maruf-amin?page_num=5

Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal. Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. “Karena itu ibadah (umat lain),” kata dia.

  1. Melarang Ahmadiyah

Kiai Ma’ruf menyatakan kecewa terhadap sikap Badan Koordinasi Pengkajian Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang tidak melarang aliran Ahmadiyah. MUI akan segera melayangkan keberatan secara tertulis dan meminta Bakor Pakem menarik kembali keputusannya.

“MUI kecewa terhadap toleransi Bakor Pakem. MUI menganggap Ahmadiyah tidak akan berubah dan kembali ke ajaran Islam. Bagi MUI, Ahmadiyah tetap sesat,” kata Ma’ruf saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Januari 2008.

  1. Mendukung pembatasan tempat ibadah.

Kiai Ma’ruf mengatakan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bisa direvisi oleh pemerintah. ”PBM itu dibuat oleh majelis-majelis agama (di Indonesia) dia merupakan piagam kesepakatan, pemerintah hanya meregulasikan,” katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Bandung, Kamis, 23 September 2017.

  1. Mendukung pidana LGBT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah pemimpin organisasi masyarakat Islam menanggapi munculnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan ini menyita perhatian. “Atas sejumlah pertimbangan, kami menolak keberadaan LGBT ataupun dukungan terkait dengan aktivitasnya,” ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Februari 2016.

  1. Mengharuskan Sertifikat Halal untuk semua produk

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar dilibatkan dalam kegiatan jaminan produk halal dan ditegaskan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. “Secara historis, penilaian dan pelabelan produk halal telah dilakukan oleh MUI selama puluhan tahun,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma’ruf Amin, dalam acara Sosialisasi RUU Jaminan Produk Halal di Kantornya Sabtu, 14 April 2012.

Lima catatan Tempo.co ini menjadi perhatian publik. Soal pertama sudah terjawab. Jangan-jangan berikutnya juga sama. “Sangat disayangkan kalau kemudian masalah hukum agama, ini harus berubah-ubah hanya karena jabatan,” kata Kiai Nur. (tmp,mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry