PENGGELAPAN: Tersangka Marsudi dan barang bukti motor hasil pengelapan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Berhati-hatilah dengan orang yang baru anda kenal, jika tidak ingin bernasib seperti Zainal Fanani (20), warga jalan Gemol 1-D, Gg Apel 6-B, Wiyung, Surabaya. Korban nyaris kehilangan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol L 6142 KY yang dipinjam oleh Marsudi bin Kusbini (42), asal jalan Wonokusumo No.38 Surabaya.

“Kita berhasil meringkus tersangka penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Zainal Fanani warga Gemol Wiyung,” ujar Iptu Faridha Aryani, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, Jumat (13/10/2017).

Modus yang dilakukan oleh tersangka Marsudi dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput teman. Namun, pelaku tidak kembali hingga hingga membuat korban melapor.

Kejadian itu bermula saat tersangka yang baru mengenal korban dua minggu yang lalu SMS mengajak bermain ke temannya. Kemudian tersangka janjian minta dijemput di SPBU Joyoboyo. Dan setelah bertemu korban dan tersangka berboncengan menggunakan motor korban. “Setelah sampai di TKP tersangka menyuruh korban turun untuk menunggu di TKP,” ungkap Faridha Aryani.

Saat itu tersangka mengatakan meminjam motor untuk menjemput temannya sambil minta STNK-nya supaya tidak kena tilang. Namun setelah ditunggu tersangka tidak kembali akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

“Setelah kita tangkap tersangka, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor milik korban rencana mau digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp 2 juta,” paparnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tegalsari.  Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry