Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono (Dok. Humas DPRD Jatim)

SURABAYA | duta.co – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyoroti pentingnya digitalisasi aset daerah yang dinilai mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Karena itu, Komisi C DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mempercepat digitalisasi aset daerah. Menurut Guntur, pemetaan aset secara digital akan mempermudah pengawasan sekaligus meningkatkan pemanfaatannya secara optimal.

‎“Jika seluruh aset sudah terpetakan secara digital, pengawasan akan lebih mudah dan pemanfaatannya bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

‎Guntur menilai Pemprov Jawa Timur memiliki portofolio aset dengan nilai yang sangat besar. Namun, pemanfaatannya masih terkendala oleh lemahnya penatausahaan serta persoalan legalitas aset.

‎”Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah, baru sekitar 23 persen yang berstatus legal atau clear and clean, sehingga menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset daerah,” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, aset yang belum memiliki kepastian hukum tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan. Selain itu, sebagian besar aset daerah juga belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan pemanfaatan secara produktif.

‎Padahal, lanjut politisi asal PDI Perjuangan itu, nilai aset tetap milik Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun demikian, kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih berada di bawah lima persen dari potensi maksimal.

‎“Ini ironis. Nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” paparnya.

‎Selain persoalan kontribusi aset, Guntur juga menyoroti tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada 2026 seiring dengan penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam kondisi tersebut, optimalisasi aset dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah.

‎Menurutnya, apabila sertifikasi aset dapat dituntaskan dan didukung oleh penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.

‎Dengan begitu, Guntur mendukung langkah Pemprov Jawa Timur dalam mempercepat digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) yang terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi massal tahap kedua, serta audit legal secara menyeluruh terhadap aset daerah.

‎“Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Blitar–Tulungagung tersebut. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry