Dugaan Penipuan Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Subandi Ungkap Hasil Gelar Perkara

SURABAYA | duta.co – Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi proyek perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi memasuki babak baru. Berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Subandi dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 4 September 2026. Surat itu menyebut Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 September 2025.

“Kesimpulannya, tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan kepada Subandi,” ujar Billy saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Billy menjelaskan, setelah melengkapi sejumlah rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik, pihaknya berharap segera memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.

Laporan polisi itu sebelumnya diajukan Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Rachmad menuding Subandi melakukan penipuan dalam kerja sama investasi proyek perumahan senilai Rp28 miliar pada periode Juli hingga November 2024.

Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026. SPDP kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.

Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihak Subandi telah menyerahkan laporan keuangan operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo secara lengkap dan terperinci. Dokumen tersebut, menurutnya, juga dapat diaudit secara forensik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Subandi, melalui kuasa hukumnya, menyatakan dana yang dipersoalkan bukan berasal dari kerja sama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo.

Kesepakatan tersebut, menurut pihak Subandi, berkaitan dengan pembiayaan bersama dalam kontestasi Pilkada yang akhirnya mengantarkan pasangan Subandi-Mimik Idayana terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025-2030.

Pihak Subandi juga mempertanyakan dasar tudingan investasi perumahan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat kerja sama investasi melalui perusahaan, semestinya ada perjanjian tertulis yang dibuat melalui notaris serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada masing-masing perusahaan.

Namun, menurut pihak Subandi, hingga kini tidak ditemukan bukti perjanjian tertulis maupun pelaksanaan RUPS yang berkaitan dengan kerja sama investasi tersebut.

Selain itu, Subandi mengaku tidak pernah membicarakan kerja sama investasi perumahan dengan Rachmad Muhajirin. Ia juga menyebut RAAFI, putranya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, tidak pernah bertemu ataupun mengenal Rachmad Muhajirin.

Merasa dirugikan atas laporan yang dilayangkan kepadanya, Subandi kemudian membuat laporan balik ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026.
<span;>Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan terhadap Rachmad Muhajirin.

Meski demikian, perkembangan laporan balik tersebut maupun tindak lanjut resmi Bareskrim atas hasil gelar perkara khusus masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak.

Hasil gelar perkara khusus yang disampaikan kuasa hukum Subandi menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Namun, kepastian penghentian penyidikan tetap menunggu keputusan resmi penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry