Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Tujuan Program Hibah Air Minum Perkotaan guna meningkatkan akses bagi keberlanjutan pelayanan air minum pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Sayang dalam pelaksanaan terkait regulasi aturan pengadaan barang dan jasa yang mendasar pada SK Direktur juga mendapat tanggapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Berdasarkan susunan keanggotaan Project Implementation Unit (PIU) program hibah air minum dan sanitasi Kabupaten Ngawi, BAPPEDA sebagai koordinator kegiatan program. Kepala BAPPEDA Indah Kusuma Wardani dalam hal ini mengatakan, bahwa program kegiatan tersebut ada pembina dan ada pengawasannya.

“Bappeda sebatas koordinator, yang tugasnya memberitahu ketika ada program dari pusat, berminat atau tidak, tentunya harus sesuai prosedur dalam pelaksanaannya. Bapak Idham harusnya bisa menegur apabila ada permasalahan pada program tersebut, karena beliau sebagai pengawas,” jelas Indah Kusuma Wardani via selulernya. Rabu, (19/1/2022)

Terpisah, dalam hal ini, Gempar Pambudi, seorang praktisi hukum juga memberikan tanggapannya terkait munculnya permasalahan di PDAM yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Dikatakan Gempar, kalau mengacu pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah ada hal penting yang perlu dicermati.

Dalam Perpres 16/2018, mengatur secara jelas bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dilengkapi penunjukkan Pejabat Pengguna Anggaran (KPA), karena anggaran tersebut bersumber dari APBN, maka perlu dipenuhi terlebih dahulu siapa pengguna anggarannya, kemudian dilanjutkan atau ditunjuk pejabat yang menerima Kuasa Pengguna Anggara (KPA)

“Permasalahan ini, harus jelas lebih dulu terkait siapa pengguna anggaran dan siapa kuasa pengguna anggarannya, tidak serta merta mendasar pada SK Direktur PDAM bisa melaksanakan pengadaan barang/jasa yang sumbernya dari APBN,” jelas Gempar Pambudi.

Lebih lanjut Gempar mengatakan, meskipun telah dilakukan audit dan hasilnya tidak ada permasalahan, namun yang harus menjadi perhatian adalah pelaksanaan regulasi dari Perpres 16/2018. Jika ditelaah berkaitan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), didalamnya yang sebagian adalah asas kecermatan.

“Artinya harus cermat dalam menyusun suatu keputusan /tindakan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas suatu keputusan/tindakan, serta memberi rasa percaya masyarakat pada suatu Lembaga Negara/Lembaga daerah dapat terbangun dengan baik,” pungkas Gempar Pambudi.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry