[Foto] Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara-Goa.

SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur menargetkan penyelesaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
‎
‎Target tersebut menjadi tantangan serius bagi lembaga legislatif di Jawa Timur untuk menjaga konsistensi kinerja pembentukan perda, sekaligus memastikan koordinasi dengan pemerintah provinsi berjalan efektif di tengah padatnya agenda kebijakan daerah.
‎
‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Yordan M. Batara-Goa, menegaskan bahwa fokus utama kerja legislasi tahun ini diarahkan pada percepatan pembahasan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
‎
‎“Targetnya jelas, sebelum akhir 2026 seluruh Raperda prioritas ini sudah selesai dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur,” ujar Yordan, Senin (16/2/2026).
‎
‎Sebanyak 12 Raperda tersebut diarahkan pada tiga sektor strategis: penguatan UMKM dan ekonomi kreatif, digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta perlindungan tenaga kerja lokal. Ketiganya dinilai berkaitan langsung dengan penguatan struktur ekonomi daerah sekaligus reformasi layanan publik.
‎
‎Percepatan pembahasan regulasi tersebut, berjalan beriringan dengan agenda pembahasan anggaran serta penataan kelembagaan daerah. Artinya, setiap perda yang disahkan akan berdampak pada alokasi belanja daerah, struktur organisasi perangkat daerah, hingga arah kebijakan pembangunan 2026–2027.
‎
‎Dalam konteks itu, sinkronisasi antara DPRD dan eksekutif menjadi faktor kunci agar produk hukum tidak berhenti di atas kertas. Bapemperda menekankan pentingnya harmonisasi sejak tahap awal pembahasan untuk menghindari koreksi berulang pada fase evaluasi.
‎
‎Setiap Raperda juga diwajibkan dilengkapi naskah akademik yang komprehensif serta perhitungan anggaran yang rasional untuk memperkuat argumentasi regulatif di hadapan pemerintah pusat.
‎
‎Relasi legislasi daerah dengan pemerintah pusat tercermin dalam penyelesaian dua Raperda carry over dari 2025, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
‎
‎Menurut politisi asal PDI-Perjuangan itu, pembahasan di tingkat DPRD telah rampung sejak November 2025. Namun proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri belum selesai sehingga pengesahannya bergeser ke 2026. “Di DPRD sudah selesai dibahas, sekarang tinggal menunggu proses di Kemendagri,” paparnya.
‎
‎Kondisi tersebut menunjukkan bahwa produktivitas legislasi daerah tidak hanya ditentukan oleh dinamika internal DPRD dan pemerintah provinsi, tetapi juga oleh proses evaluasi dan sinkronisasi di tingkat pusat.
‎
‎Raperda Perangkat Daerah memuat penataan kelembagaan, termasuk perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Disbudparekraf serta penyesuaian pengaturan biro melalui Peraturan Gubernur. Penataan ini juga berkaitan dengan rencana penguatan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang implikasinya bersinggungan dengan desain tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.
‎
‎Sepanjang 2025, DPRD Jawa Timur merampungkan 13 Raperda menjadi Peraturan Daerah. Capaian tersebut menjadi tolok ukur sekaligus tekanan politik bagi kinerja legislasi 2026 agar mampu menjaga ritme penyelesaian di tengah kompleksitas koordinasi dengan eksekutif dan pemerintah pusat. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry