BANYUWANGI | duta.co – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal dengan agenda membahas surat masuk dari eksekutif terkait usulan judul Raperda di luar Propemperda tahun 2025 serta pra penyusunan Propemperda Tahun 2026, Senin (20/10/2025).

Untuk kali ini, eksekutif mengusulkan judul Rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja internal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2025 ,” ujar Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini mengatakan, pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan lintas fraksi.

“Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” ucapnya.

Ada sikap kehati-hatian Bapemperda dalam membahas usulan judul regulasi daerah sangat penting, lanjut Masrohan, hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

”Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” ucapnya.

Selain hal itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

”Kita sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,” ucap Masrohan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul Raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.

“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,“ jelas politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Seluruh Anggota Bapemperda, lanjutnya, telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyusunan Propemperda, ucap Masrohan, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya. (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry