Abdurrahman Saleh, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh, meminta kepada Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bukan hanya KS dan EPJ saja yang dijadikan tersangka dan ditahan, tapi pihak terkait yang menikmati hasil gratifikasi dari KS juga harus diusut dan dijadikan tersangka serta ditahan.

Keterangan yang disampaikan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh melalui press realese-nya, Kamis (23/1/25) mengungkapkan, berdasarkan putusan praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL itu, KS menerima uang gratifikasi sebesar Rp5.750.000.000.

melalui beberapa pihak, berinisial TG senilai Rp1.600.000.000 melalui EPJ, Asal Fany Balda yang dititipkan kepada ARN senilai Rp500.000.000, Sanusi, senilai Rp410.000.000 melalui HJ, RDY, EB.

Selanjutnya, kata Abdurrahman Saleh, uang dari SG senilai Rp710.000.000 dalam amplop coklat baik diserahkan secara langsung maupun melalui AIW, SNI dan RDY. Kemudian, AAR senilai Rp1.335.000.000, baik diterima secara langsung maupun melalui AJ, AB, EB. Dari IY senilai Rp20.000.000 melalui AJ.

“Dari RPD senilai Rp500.000.000 baik diserahkan secara langsung maupun melalui AIW. Selanjutnya dari AW uang dibungkus plastik hitam diberikan melalui EPJ. Lalu, uang dari AFD bersama ARD dan MRN senilai Rp200.000.000 melalui EPJ. Selanjutnya, FDS senilai Rp200.0000.000 melalui EPJ, SNK senilai Rp100.000.000 melalui EPJ,” beber Abdurrahman Saleh.

Hal tersebut di atas, imbuh Abdurrahman Saleh, tertuang dalam Putusan Praperadilan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL halaman 61 dan 62. Mereka ikut serta (pasal 55 KUHP) dan membantu (pasal 56 KUHP) melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat kepada KS dan EPJ.

“Mereka jelas-jelas diduga melanggar pasal 55 dan 56 KUHP dan melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 Tentang Perubahan undang-undang pemberatntasan tindak pidana korupsi,” kata Pembina LBH Mitra Santri Situbondo.

Jadi, kata Abdurrahman Saleh, LBH Mitra Santri mendesak KPK RI menetapkan tersangka nama-nama inisial di atas, karena diduga telah ikut turut serta melakukan penerimaan gratifikasi. Karena bagaimana pun, KS tidak tiba–tiba menerima uang sebesar Rp5.575.000.000, tetapi melalui pihak lain sebagaimana tertulis di atas.

“LBH Mitra Santri Situbondo mendesak KPK RI menetapkan tersangka terhadap mereka. Sebab, mereka ikut serta membantu peristiwa tindak pidana korupsi,” pungkas Abdurrahman Saleh. (her)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry