Kepala SPKT Polda Jatim menandatangani MoU surat keterangan orang telantar yang disaksikan instansi terkait. (FT/DUTA.CO/ANDI MULYA)

SURABAYA | duta.co – Polda Jatim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melakukan MoU atau penandatanganan kerjasama dengan enam lembaga lintas sektor. Kerjasama dilakukan terkait operasional program aplikasi SKOT (Surat Keterangan Orang Telantar) yang dilakukan secara online.

Keenam lembaga yang menandatangani MoU, yakni Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dishub Kota Surabaya, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, dan DPD Organda Jatim.

“Inovasi SKOT ini guna meningkatkan pelayanan publik berbasis good government, khususnya pelayanan terhadap orang telantar. Hal ini dikarenakan intensitas masyarakat yang datang ke SPKT Polda Jatim untuk minta surat keterangan orang telantar, cukup tinggi,” kata Kepala SPKT Polda Jatim, AKBP Andre JW Manuputy, Selasa (10/10).

Ia menjelaskan, pihaknya membuat aplikasi online sistem penerbitan SKOT agar lebih efektif dan efisien dalam pelayanan terhadap masyarakat yang melapor atau membutuhkan bantuan. “SKOT online itu surat keterangan orang telantar online. Jadi kalau sebelumnya sendiri sendiri, dia datang buat keterangan di sini (SPKT, red), lalu ke Dinas Sosial didata lagi,” katanya.

Dengan penerapan SKOT ini, tambah AKBP Andre, pihaknya akan melayani orang telantar ini, dari mulai kantor SPKT, lalu dihubungkan ke Dinas Sosial, kemudian cek data kependudukan. Lalu didistribusikan orang tersebut ke daerah domisili sesuai KTP hingga ke tempat tujuan di mana dia berasal.

“Jadi dia datang ke sini buat laporan, kita antar ke Dinas Sosial. Kita cek jadwal sesuai dengan yang ada di terminal atau di pelabuhan, kalau umpamanya jadwalnya tidak ada, masih ada penampungan di Dinas Sosial untuk tinggal sementara,” tambahnya.

Karena selama ini, orang telantar yang dipulangkan, hanya diantarkan pihak Dinsos hingga terminal atau pelabuhan saja. Bahkan mereka hanya mendapatkan biaya pulang. Namun sayangnya bagaimana kondisi yang bersangkutan ketika tiba didaerah asal, tidak diketahui. Sehingga dengan aplikasi ini, polisi turut terlibat untuk memulangkan orang telantar.

“Sampai di terminal daerah tujuan, dia nanti dijemput oleh SPKT Polres setempat, kemudian diantar ke RT untuk melapor, itu harus didokumentasikan. Ini bisa lebih singkat, lebih tepat sasaran, efektif dan efisien, kepastian jadi lebih ada,” ujarnya.

Selain itu, kerjasama dengan kepolisian ini juga sekaligus menghindari modus modus orang yang mengaku Telantar, namun memanfaatkan biaya yang diberikan oleh Dinsos. Bahkan polisi mencatat, dana pemulangan orang telantar, juga ada yang digunakan sebagai mata pencaharian.

“Mereka tahu kalau Dinas Sosial ada biaya untuk kembali ke daerah asal bagi orang telantar, sehingga dia minta uangnya, dia beli tiket, jadi seakan akan calo, dia jual lagi. Atau untuk bepergian ke sana ke sini secara gratis,” pungkasnya. (and)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry