FILE PHOTO: Men pose with smartphones in front of a screen showing the Telegram logo in this picture illustration November 18, 2015. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo - RTS18EPF

JAKARTA | duta.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi Telegram karena dianggap memuat banyak konten soal radikalisme. Pemblokiran Telegram hanya dilakukan pada versi web.

“Yang kita blokir itu pada aplikasi di web,” kata Menkominfo Rudiantara di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/7/2017).

Pada web Telegram, pihaknya mendapati banyaknya konten yang terkait dengan terorisme. Rudi menyebut ada sekitar 700 halaman terkait konten tersebut.

“Ada ajakan membuat bom, bergabung dengan organisasi teroris,” ujarnya.

Salah satu alasan beberapa kelompok radikal berpindah ke Telegram adalah aplikasi pesan itu susah terlacak.

“Fitur dari Telegram banyak, yang kami tutup versi web di komputer,” ucapnya.

Menurut Rudiantara, Kominfo sedang meminta Telegram menertibkan konten yang berbau radikalisme dan terorisme. Dia juga menegaskan pihak Telegram harus mematuhi aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.

“Kami sedang meminta mereka membuat SOP penyaringan materi radikalisme dan terorisme,” tuturnya.

Rudiantara membantah pernyataan pencipta Telegram Pavel Durov yang mengaku belum dihubungi perihal pemblokiran layanannya di Indonesia.

Durov mempertanyakan, apa salah Telegram sehingga sampai harus diblokir akses layanan di Indonesia.

“Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan,” ujar Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).

Durov bersuara lewat Twitter setelah salah satu netizen Indonesia mengadukan masalah pemblokiran ini kepadanya. “Papa @durov apakah kau mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Aku sangat sedih bila itu terjadi,” kicau akun @auliafaizahr.

Omongan tersebut langsung dibantah oleh Menkominfo Rudiantara. “Kominfo sudah hubungi Telegram berkali-kali,” sanggah menteri yang akrab disapa Chief RA ini.

Namun karena komunikasi itu tak sesuai harapan, Kominfo pun akhirnya memutuskan untuk melakukan kebijakan yang kurang populis: pemblokiran akses layanan.

“Yang diblokir cuma web base saja, sehingga tidak bisa diakses dari komputer. Berikut domain IP Telegram juga,” jelas Rudiantara lebih lanjut.

Dipaparkan, ada 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang diblokir, yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web alias hanya tidak bisa diakses melalui komputer. Sedangkan dari aplikasi masih bisa diakses.

Sementara Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan saat dihubungi terpisah mengaku sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Semuel seperti dikutip dari detikINET.

Lebih lanjut disampaikan Semuel bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia. (det, hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry