SURABAYA | duta.co – DPRD Jatim menagih janji pemerintah pusat yang akan mengembalikan pengelolaan jembatan timbang kepada Pemprov Jatim secepatnya.
Mengingat, saat ini sudah banyak jalan di Jatim bergelombang bahkan berlubang karena banyak dilalui kendaraan yang melebihi tonase dan kekuatan jalan.
“Kondisi jalan di Jatim saat ini banyak yang  berlubang karena sering dilalui kendaraan skala besar dan berat. Kalau jembatan timbang dikelola pusat tentu controlnya menjadi lemah karena sebab banyak jembatan timbang yang tidak difungsikan. Makanya ini harus diperhatikan oleh pemerintah,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim Satib saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (21/6/2020).
Menurut politisi asal Partai Gerindra, pemerintah pusat harus segera merealisasikan rencana pengembalian pengelolaan jembatan timbang ke Propinsi agar kondisi jalan tidak semakin parah dan biaya pemeliharaan jalan tidak membengkak karena anggaran APBD sebagian besar sudah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19.
“Perlu direalisasikan secepatnya sebab yang mengerti kondisi di lapangan tentunya Pemprov Jatim. Kami berharap pemerintah pusat memahami hal tersebut,” harap politisi asal Jember ini.
Dalam waktu dekat, lanjut Satib pihaknya akan kembali mendatangi kementerian perhubungan untuk mempertanyakan rencana pengembalian pengelolaan jembatan timbang tersebut.
”Memang sempat tertunda. Ini yang akan kami tanyakan alasan pemerintah pusat yang tak kunjung menyerahkannya ke Propinsi. Kami akan pertanyakan kendalanya apa saja kok lama tak kunjung diserahkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan salah satu keuntungan pengelolaan jembatan timbang dikelola provinsi selain mengontrol kondisi jalan, pendapatan dari jembatan timbang tersebut diharapkan akan menambah pundi-pundi pendapatan Propinsi Jatim.
“Tentunya di tengah pandemi Covid-19 yang ada di Jatim ini akan menjadi pemasukan segar bagi pendapatan Jatim di sektor pengelolaan jembatan timbang,” jelasnya.
Satib menambahkan, jika pengembalian pengelolaan jembatan timbang tersebut terealisasi, maka 20 jembatan timbang yang ada di Jatim bisa dihidupkan kembali.
”Sejak diserahkan pengelolaannya ke pemerintah pusat tahun 2017 silam, kondisi jembatan timbang terbengkalai. Padahal fungsinya sebagai kontrol tonase kendaraan berat, sangat dibutuhkan. Terutama untuk menjaga jalan tidak mudah rusak,” tambahnya.
Terpisah, Kadis Perhubungan Jatim, Nyono mengatakan bahwa pengelolaan jembatan timbang sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. “Memang dulu wacananya operasionalnya mau diserahkan kembali ke Pemprov,” jelasnya.
Namun, kata Nyono, pihaknya berhati-hati dimana jembatan timbang adalah tempat pelayanan yang harus clean dan clear sehingga  pihaknya berharap dari realisasi tersebut pemerintah pusat (Ditjen perhubungan darat) untuk mengawasi saja.
“Secara operasional nantinya akan diserahkan kepada pihak ketiga. Sehingga ASN terhindar untuk melakukan penyimpangan,” sambungnya.
Tak Terurus
Pihaknya juga sudah meminta ke Ditjen Perhubungan Darat untuk merealisasi hal tersebut. ”Kami sudah mohonkan ke sana agar segera menunjuk pihak ketiga untuk mengelola jembatan timbang. Intinya diserahkan kepada swasta saja. Pemerintah tinggal mengawasi, biar tak ada ASN yang melakukan tindakan yang tak benar,” harap Nyono.
Sekedar diketahui, pada awal tahun 2020 lalu, pemerintah pusat memberi sinyal akan mengembalikan pengelolaan jembatan timbang ke propinsi. Janji pemerintah pusat tersebut dibeberkan saat Menteri Perhubungan Budi Karya di depan Gubernur Jatim Khofifah bersama tim PPMO termasuk DPRD Jatim saat road show ke sejumlah kementerian untuk percepatan realisasi Perpres No.80 tahun 2019 pada awal tahun 2020 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, bermula ketika rombongan Gubernur Jatim dan DPRD Jatim mempertanyakan implementasi UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana salah satu konsekwensinya adalah kewenangan pengelolaan jembatan timbang ditarik ke pusat.
Ironisnya, paska pengambilalihan kewenangan pengelolaan tersebut, justru puluhan jembatan timbang yang ada di wilayah Provinsi Jatim menjadi tak terurus bahkan mangkrak.
Sebagaimana diketahui bersama, aturan menyangkut jembatan timbang diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.(ud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry