Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) drh Mohammad Munawaroh (kanan) saat rapat koordinasi di Fakultas Kedokteran Hewan Unair, Selasa (27/11). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co –  Banyak dokter hewan di Indonesia ini tidak memiliki izin praktik. Hal itu karena para dokter ini tidak mengetahui bagaimana mengurusi surat izin praktik (SIP) tersebut.

Karena pemerintah daerah (Pemda) di mana mereka akan membuka praktik juga tidak memiliki aturan atau peraturan daerah (perda) yang jelas mengenai masalah ini.

Karena selama ini, dokter hewan itu tersebar di banyak instansi pemerintah. Mulai Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan sebagainya.

Sehingga memang pemda merasa bingung untuk menunjuk dinas terkait untuk mengeluarkan SIP itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) drh Mohammad Munawaroh mengatakan harusnya pemda mengacu pada peraturan pemerintah di mana SIP ini dikeluarka oleh bupati atau walikota melalui dinas terkait.

Seperti di DKI Jakarta. Izin ini dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP). Sehingga dokter hewan ini punya pegangan hukumnya.

“Mereka bisa praktik dengan tenang,” ujarnya di sela rapat koordinasi dengan para pengurus cabang PDHI Jawa Timur di Fakultas Kedokteran Hewan (FKD) Universitas Airlangga, Selasa (27/11).

SIP ini penting bagi dokter hewan. Karena memeriksa dan melakukan tindakan terhadap hewan juga sama seperti kepada manusia.

Tidak boleh sembarangan. “Makanya kita harus melakukan sesuatu agar semua pemda memiliki aturan yang jelas untuk mengeluarkan SIP ini,” tukasnya.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan mendekati pemda. PB PDHI di masa kepemimpinan drh Munawaroh ini berencana untuk melakukan langkah konkrit.

Di mana para pengurus di daerah akan diberi tugas untuk ‘sowan’ ke pemda setempat.

“Kalau perlu mereka harus membawa draft seperti pemda lain yang sudah memiliki perda tentang SIP dokter hewan,” tukasnya.

Diakui drh Munawaroh dokter hewan memang belum banyak menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Dokter hewan tidak pernah muncul disebut oleh para pejabat pemerintah. Apalagi, dokte hewan yang bisa berbicara di kancah internasional.

Padahal sebenarnya, dokter hewan di Indonesia ini banyak dan memiliki banyak sekali prestasi.

Guru besar bidang kedokteran hewan juga banyak jumlahnya. “Tapi mereka tidak mampu menjual dirinya sendiri untuk berbicara di kancah internasional. Ini yang sedang kami reformasi,” tukasnya.

Salah satunya dengan menghidupkan kembali website PDHI yang selama ini mati suri. Di website itu nantinya semua guru besar kedokteran hewan di Indonesia akan ditampilkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

“Selanjutnya kami akan masuk membentuk jejaring internasional. Jika mereka butuh ahli tertentu di bidang itu, kami siap ‘menjual’ ahli-ahli itu. Pokoknya semua harus berbicara di muka umum agar kita dikenal dan dibicarakan,” tukasnya.

Selain itu yang sangat krusial dilakukan adalah membuat aplikasi khusus di mana nantinya semua dokter hewan di Indonesia bisa memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Aplikasi yang bisa digunakan dalam waktu dekat ini untuk mendata jumlah dokter hewan di Indonesia secara lebih riil.

Karena, sampai saat ini jumlah dokter hewan di Indonesia masih simpang siur. Dari yang diketahui drh Munawaroh ada 15 ribu hingga 17 ribu.

Namun yang terdaftar sampai saat ini masih 9 ribuan. “Dengan KTA ini pastinya akan memudahkan kita untuk melakukan pendataan,” ungkapnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry