Suli Daim, Komisi E DPRD Jatim. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co  – Komisi E DPRD Jatim berang karena merasa dikhianati Dinas Pendidikan Jatim saat memperjuangkan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan lembaga pendidikan supaya kesejahteraanya meningkat melalui APBD Jatim.

Terlebih PTT/GTT di sejumlah daerah di Jatim seperti di Malang, Tulungagung, Bondowoso, Blitar dan lainya sudah mulai resah dan mengadu ke sejumlah anggota DPRD Jatim. Pasalnya, dana kesejahteraan PTT/GTT yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga tidak menambah pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim menegaskan bahwa berdasarkan hasil Raker Diknas dan Komisi E DPRD Jatim pada 26 Oktober 2018  untuk pembahasan APBD 2019, sebagaimana Nawa Bhakti Satya Ibu Gubernur diantaranya Jatim Cerdas maka disepakati alokasi Rp.228 milyar, untuk 21.754 orang GTT/PTT mendapatkan @ Rp. 750.000,00 x 14 bulan.

“Nama dana itu adalah Biaya Bantuan Kesejahteraan bagi GTT/PTT karenanya bukan Honorarium namun Tamsil (Tambahan Penghasilan). Jadi kalau sebelumnya pendapatan GTT/PTT dapat gaji 1 juta, maka ditambah bantuan kesejahteraan menjadi 1.750.000,” tegas politisi asal F-PAN DPRD Jatim saat dikonfirmasi Senin (11/3/2019).

Oleh karena itu, lanjut Suli jika Diknas Jatim  melaksanakan pola di luar kesepakatan rapat kerja dengan Komisi E berarti mengabaikan semangat bersama membangun komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi GTT/PTT yang selama ini sudah membantu penyelenggaraan pendidikan di Jatim.

Harus Dikembalikan

Di sisi lain, bisa menciptakan disharmoni dengan mitra kerja (Komisi E) akan keberpihakan sebuah kesepakatan yang sudah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana mekanisme penganggaran di Pemprov Jatim dengan rincian GTT sebanyak 11.962 orang dan PTT sebanyak 9.792 orang.

“Empat belas bulan pertama untuk gaji ke 13 digunakan untuk lebaran, sementara gaji ke 14 untuk tahun ajaran baru,” beber caleg DPRD Jatim dapil Madiun, Ngawi, Trenggalek, Tulungagung dan Pacitan ini.

Suli berharap bantuan kesejahteraan ini merupakan satu langkah dalam menuntaskan persoalan GTT/ PTT supaya kesejahteraannya meningkat. “Karenanya, Komisi E DPRD Jatim meminta agar Diknas mengembalikan bantuan dana kesejahteraan yaitu Tambahan Penghasilan( Tamsil bukan Honorarium) sebagaimana keputusan Raker bersama Komisi E,” pinta Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim.

“Semoga menjadi spirit bagi bapak/ ibu guru GTT/PTT meskipun belum sepenuhnya memenuhi keinginan GTT/PTT dalam memberikan pengabdian yang luar biasa demi kelangsungan membantu penyelenggaraan pendidikan di Jatim,” tambah Suli Daim.

Raker  Komisi E bersama dengan Diknas Jatim dipimpin oleh Suli Da’im Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim di ruang Bamus DPRD Jatim. Pada kesempatan itu hadir Dr. Saiful Rachman, Sekdis Ramliyanto, Kabid SMA Ety dan Kepala Diknas dan Kepala Cabang Diknas se Jatim. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry