Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Surabaya yang akan membawanya ke Rutan Medaeng

SURABAYA | duta.co – Rumor adanya penangguhan maupun pembantaran terhadap Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, dibantah oleh Kepala Rumah Tanahanan (Karutan) Medaeng, Bambang Haryanto.

Dijelaskan Bambang, sampai saat ini Henry masih ada di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kalau memang ada penangguhan penananan terhadap Henry, Bambang mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhannya.

“Tidak ada itu (penangguhan). Dia (Henry) masih ada dalam Rutan,” kata Karutan Medaeng, Bambang Haryanto dokonfirmasi wartawan via seluler, Minggu (13/8).

Dengan belum adanya surat penangguhan, apakah berati Henry dimungkinkan untuk ditanggukan, Bambang enggan merincinkan. Pihaknya hanya mengaku, sampai saat ini Henry J Gunawan masih ada di dalam Rutan Medaeng.

“Saya tidak tahu terkait hal itu, karena bukan tugas saya. Saya juga belum terima (surat penangguhan, red), dan orangnya masih ada di dalam Rutan,” tegas Bambang.

Beberapa waktu lalu, senada dengan Karutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku tidak ada pembantaran maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka atas nama HGJ. “Hingga hari ini, tidak ada pembantaran maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka HJG,” ungkap Didik, Jumat (11/8) lalu.

Pada saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Didik mengakui tersangka Henry J Gunawan sempat mengajukan permohonan penahanan kepada Kejaksaan. Namun penangguhan penahanan tersebut ditolak Kejaksaan. Sebab, penahanan terhadap Henry didasari aturan KUHAP, yakni guna mempercepat proses persidangan dan sesuai pasalnya bisa dilakukan penahanan, karena ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara.

“Permohonan penangguhan penahannya kita tolak. Dan didasari dengan KUHAP, guna mempercepat proses persidangan kasus ini,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Sekitar tahun 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru.

Sementra objek itu dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 miliar. Saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya, hingga pelaporan atasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry