Kepala Dikbud Kabupaten Sidoarjo, Mustain Baladan. (duta.co/YUDI IRAWAN)

SIDOARJO |duta.co– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kepala Dikbud) Sidoarjo Mustain Baladan resah karena diteror sejumlah oknum yang melaporkan instansinya menyunat dana BOP PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Sidoarjo, Rabu (22/2).  Namun ia membantah lembaganya dituduh menyunat bantuan dana APBN 2016 tersebut.

Menurut Mustain, ia berani membantah karena sepeserpun tidak pernah melakukan pemotongan Rp 1 jutan per lembaga PAUD.  Dari Dana bantuan BOP (Bantuan Operasional) PAUD total Rp 15 miliar tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga PAUD senilai Rp 7 juta.

“Kami hanya mengajukan rekemondasi pencairan ke DPPKA, lalu pencairannya di transfer ke rekening masing-masing,”tegas Mustain.

Tak tanggung-tanggung, para pelapor yang bergantian dan satu kelompok orang itu modusnya sama. Namun berbeda-beda nama organisasinya. Tujuannya untuk menakut-nakuti Mustain. Pelaporan para kelompok itu hingga ke Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Sehingga, Mustain melakukan jawaban klarifikasi ke Dirjen Dikbud untuk menjelaskannya. Tidak hanya ditujukan kepada Dirjen Dikbud. Namun laporan atau somasi itu juga diberikan kepada Mustain.

“Yang memberikan laporan tertulis ke Dikbud Sidoarjo bergantian. Namun satu kelompok,”beber Mustain.

Surat klarifikasi jawaban kepada Dirjen PAUD –Dikmas Kemendikbud Jakarta dilayangkan oleh Mustain pada Selasa (21/2). Isinya, bahwa ia (Kadis, Kabid, Kasi, Staf PAUD, UPT, enilik PNFI, Himpaudi, IGTKI, Kepala Lembaga Penerima BOP PAUD) tidak melakukan pemotongan apapun. Karena transfer as Negara langsung ke rekening lembaga penerima BOP PAUD.

“Dan kami tidak mengkondisikan BOP PAUD 2016 tersebut dalam bentuk apa pun karena sesuai juknis permendiknas No 2 Tahun 2016 dana dikelola penuh dan mandiri oleh lembaga penerima BOP PAUD,” jelas Mustain.

Pejabat yang terkait dengan penyaluran BOP PAUD memfasilitasi penetapan Bupati untuk lembaga penerima BOP PAUD 2016, menghimpun rekening Bank BRI. Mensosialisasikan penggunaan BOP PAUD mengacu pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2016.

Lembaga penerima BOP PAUD menggunakan dan melaporkan penggunaan BOP PAUD (LPJ) mengacu pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2016. “Para pelaku (baik unsur birokrasi, mitra dan penerima BOP PAUD) yang terkait dengan BOP PAUD telah sepakat menyatakan hak jawab untuk meluruskan informasi tersebut di atas dengan dikuatkan format tanda tangan kami,”jelas Mustain. (yud)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry