Johantono anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Johantono, anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengatakan, penurunan banner Yusuf Rio Wahyu Prayoga yang diduga dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP Situbondo, merupakan salah satu tindakan diskriminasi terhadap bakal calon bupati.

“Jika benar pencabutan banner bakal calon bupati Yusuf Rio Wahyu Prayoga dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP Situbondo tersebut, maka tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi,” kata Johantono.

Lebih lanjut, Johantono mengatakan, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Situbondo, informasi yang disampaikan bahwa tempat pemasangan baner milik penyedia tidak berizin.

“Kita langsung minta datanya, mana saja titik-titik penempatan baner yang tidak berizin. Kita juga melihat banyak pasangan calon sebelah itu juga memasang billboard di tempat-tempat yang tidak berizin,” ungkap Johantono.

Menurut Johantono, tindakan yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Situbondo tersebut tidak fair dan atau tidak adil, sementara calon sebelah melakukan proses pemasangan baner, tidak ada tindakan apa-apa dari tim gabungan Satpol PP.

“Mestinya kalau tempat pemasangan banner tersebut itu tidak berizin, maka bukan menurunkan bannernya, tapi billboard-nya yang harus diturunkan dengan kerangkanya,” beber Johantono.

Bukan hanya itu yang disampaikan politisi PKB ini, namun, Johantono menjelaskan, bahwa jalur sebelah memasang di titik-titik baner yang tidak ada izinnya aman-aman saja dan tidak diturunkan. “Calon sebelah juga banyak memasang baner titik-titik billboard tidak ada izinnya tapi aman-aman saja,” pungkas Johantono.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menepis tentang penurunan baner Mas Rio. Menurut dia, pihaknya tak mengetahui soal raibnya banner bacabup yang akrab disapa Mas Rio tersebut.

“Kami tidak menurunkan banner yang sekarang ini viral di media sosial maupun di media online. Jadi, tidak benar jika Satpol PP menurunkan baner Mas Rio,” ujar Kasatpol PP Situbondo, Rabu (07/08/2024).

Sopan Efendi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari warga soal keberadaan billboard tak berizin, maka pihaknya turun ke lokasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah dicek bersama, ternyata billboard itu, kata Sopan Efendi, tidak ada izinnya. Sehingga pihaknya menurunkan tim bersama Bapenda, DPMPTSP dan PUPP ke lokasi.

“Selanjutnya kami menanyakan teman-teman kami yang ditugaskan ke sana. Intinya teman-teman cek lokasi hanya menyampaikan kepada pemilik billboard supaya segera diurus izinnya,” jelasnya.

Sebagai aparat yang mempunyai tugas penegak peraturan daerah (perda), kata Sopan Efendi, maka pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, sebagaimana yang sudah diatur di dalam perda.

“Kami ini tidak pernah menurunkan banner yang sesuai peruntukannya dan billboard berizin. Dan setelah kami dapat konfirmasi dari Bapenda, ternyata yang menurunkan baner itu vendornya sendiri. Bukan tim gabungan Satpol PP,” tegasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry