LAMONGAN | duta.co – Relawan dan simpatisan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ghofur – Firosya menggeruduk Kantor Kecamatan Lamongan Kota pada Rabu (30/10) sore.
Kedatangan mereka untuk memprotes terkait pencopotan banner ganti bupati yang herada di lokasi Telaga Bandung yang dilakukan oleh oknum Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Lamongan Kota.
Para relawan Pasangan Bagus sempat memuncak emosinya lantaran oknum ASN Satpol PP pelaku pencopotan banner itu tdak bisa menjelaskan secara rinci perihal pencopotan banner tersebut.
“Maksud kamu apa, kok seenaknya mencopot banner tanpa konfirmasi ke warga yang memasang. Banner itu adalah aspirasi dari warga, banner ganti bupati itu tidak menyalahi aturan, karena saat ini adalah momennya pilihan bupati. Kamu itu disuruh mencopot atas perintah siapa,” ujar salah satu relawan.
Menurutnya, sebagai ASN harus bersikap netral dalam Pilkada ini. “Jangan malah memancing emosi warga, kalau mencopot banner jangan hanya satu saja yang dicopot, harus fair dong. Harusnya dua – duanya juga dicopot,” ungkapnya.
Oknum ASN Satpol PP itu juga terus didesak oleh relawan Pasangan Bagus lainnya, terkait siapa yang menyuruh mencopot banner tersebut, namun ia tetap tidak mengakui siapa yang telah menyuruhnya.
“Ayo katakan, siapa yang tengah memerintahkan untuk mencopot banner itu, dan apa kepentingannya. Kalau banner itu tidak segera kamu pasang lagi, kami akan laporkan ke polisi terkait dengan perusakan,” tandasnya.
“Sebelumnya banner bertuliskan wes wayahe ganti bupati ini juga sudah pernah hilang, cuman pelakunya saat itu masih belum terindikasi, tapi yang dua ini sudah sangat jelas oknum siapa yang mencopot itu,” imbuhnya.
Menurutnya, dari adanya kejadian pencopotan banner ini saja sudah bisa kita simpulkan kalau ASN di Lamongan masih belum bisa bersikap netral dalam Pilkada. “Mereka kecendrungannya masih ingin lanjutkan yang sekarang ini, tapi tidak memberikan ruang kepada pro perubahan ganti bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Lamongan Kota, Sutarto mengakui kalau dirinya yang mencopot banner itu, karena hasil rapat koordinasi yang disitu ada Kepala Inspektorat dan Asisten 3 Setda Kabupaten Lamongan.
“Karena dari hasil rapat itu dianggap melanggar Perda terkait menggangu ketertiban dan keamanan yang bisa menimbulkan provokasi. Iya saya yang mencopot karena banner itu bentuknya provokasi dan melanggar Perda Tahun 2007 Nomor 10 tahun 2013, sesuai dengan pasal 63 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan,” ujarnya.
Setelah didesak banner itu agar dipasang kembali, Sutanto menjanjikan untuk memasang banner itu. “Iya saya akan pasang lagi, tapi saya minta waktu sampai besok untuk memasangnya, karena saya harus mencari teman,” katanya. (ard)