Muhammad Thamrin Hidayat – Dosen FKIP

UNDANG -Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan. Termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.

Kebijakan pemerintah tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Pada kenyataannya dalam melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk sistem penilaiannya, banyak pendidik yang masih mengalami kesulitan untuk menyusun tes dan mengembangkan butir soal yang valid dan reliabel.

Karena itu, Direktorat Pembinaan SMA membuat berbagai panduan pelaksanaan KTSP yang salah satu di antaranya adalah panduan penyusunan butir soal.

Tujuan adanya petunjuk sistem penilaian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru di dalam penulisan butir soal dan menyusun kisi-kisi yang benar di samping itu juga menghasilkan butir soal yang baik dan sesuai dengan keperuntukkannya.

Walaupun ada petunjuk pelaksanaan masih banyak sekolah dan guru tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan  dan diatur oleh Standar Nasional Pendidikan yang ada.

Misalnya bentuk tes saja yang ada di dalam petunjuk Materi Bimbingan Teknis KTSP dan Soal Terstandar 2010 masih jauh dari apa yang telah diamanatkan.

Petunjuk langkah-langkah pengembangan tes yang harus dipenuhi meliputi langkah-langkah sbb: (1) menentukan tujuan penilaian, (2) menentukan kompetensi yang diujikan (3) menentukan materi penting pendukung kompetensi (urgensi, kontinuitas, relevansi, keterpakaian)/

(4) menentukan jenis tes yang tepat (tertulis, lisan, perbuatan), (5) menyusun kisi-kisi, butir soal, dan pedoman penskoran, (6) melakukan telaah butir soal.

Demikian pula Penilaian non tes dilakukan melalui pengamatan dengan langkah-langkah sbb: (1) menentukan tujuan penilaian, (2) menentukan kompetensi yang diujikan, (3) menentukan aspek yang diukur/

Yang (4) menyusun tabel pengamatan dan pedoman penskorannya, (5) melakukan penelaahan.

Langkah-langkah yang sudah ditentukan  tidak pernah dilakukan para guru  atau sekolah, mereka langsung membuat tes tertulis berdasarkan buku yang mereka pegang untuk diajarkan.

Bahkan mereka menyusun kisi-kisi  dengan cara membuat soalnya terlebih dahulu baru membuat kisi-kisi. Mereka tidak sadar, yang mereka buat tidak memperhatikan dasar penulisan tes yang baik.

Apabila mereka mengikuti  petunjuk pelaksanaan pembuatan soal yang baik dan soal yang bermutu akan dapat  membantu pendidik meningkatkan pembelajaran.

Dan memberikan informasi tentang peserta didik mana yang belum mencapai kompetensi dan mana yang sudah. Di samping itu soal yang baik dapat membedakan kemampuan anak didiknya.

Semakin tinggi kemampuan peserta didik dalam memahami materi pembelajaran, semakin tinggi pula peluang menjawab benar soal atau mencapai kompetensi yang ditetapkan.

Makin rendah kemampuan peserta didik dalam memahami materi pembelajaran, makin kecil pula peluang menjawab benar soal untuk mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

Bahkan menentukan soal mudah dan sulit guru hanya meraba-raba dengan perasaan.

Pernah penulis mengoreksi soal yang dibuat oleh guru, karena distraktornya (pengecohnya) menurut penulis tidak berfungsi maka penulis mengubah agar pengecohnya lebih berfungsi menurut kaidah soal yang baik dan benar.

Guru yang bersangkutan mengatakan distraktor memang dibuat tidak berfungsi agar soal menjadi “mudah” untuk dikerjakan oleh siswa.

Hal yang seperti ini merupakan pendapat yang sangat konyol. Mereka tidak sadar atau tidak mengetahui bahwa tes sulit dan tidaknya tes bukan berdasarkan perasaan penulis tes/soal tetapi berdasarkan hasil analisis butir soal, bukan perasaan pembuat soal.

Karena itu sebaiknya sekolah perlu memiliki bank soal.

Karena dengan memiliki bank soal, maka sekolah telah memiliki soal  yang telah dianalisis validitas dan reliabilitasnya.

Demikian pula tentang tingkat kesukaran, daya pembeda juga sudah tertera di dalam kartu soal.

Sekolah atau guru bisa menentukan jumlah komposisi 10% soal mudah, 80% soal sedang, dan 10% soal sulit yang akan diujikan kepada siswa.

Dengan demikian guru/sekolah dapat menentukan siswa mana yang memang benar-benar kelompok cepat, kelompok sedang, dan mana siswa kelompok lambat belajarnya dari hasil tes bank soal yang dimiliki.

Dengan adanya bank soal sekolah/guru tidak perlu susah-susah membuat soal baru dengan mereka-reka  soal mudah atau sulit, cukup soal yang sudah divalidasi dikeluarkan untuk dipakai.

Kalaulah demikian, penulis menyarankan sebaiknya dan seharusnya sekolah memiliki bank soal. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry