Anugrah Yudo Witjaksono didampingi para kuasa hukumnya saat berada di PN Surabaya.(DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Upaya Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah PT Prima Master Bank (PMB) menuntut keadilan akhirnya berbuah manis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sifa’urosiddin akhirnya mengabulkan sebagian gugatannya.

Dari 12 petitum, enam petitum dikabulkan. Ia berpeluang besar mendapatkan kembali uang tabungannya senilai Rp5 miliar yang hilang.

Selain diperintah untuk mengembalikan uang Yudo Rp5 miliar, pihak bank selaku tergugat juga diperintahkan membayar bunga bank sejak Mei 2018 sampai November 2018 dengan nilai total Rp 175 juta.

Hakim menyatakan kalau perbuatan PT PMB sudah melawan hukum hingga merugikan penggugat sebagai nasabahnya. Perbuatan yang dimaksud adalah, PMB tidak meneruskan perintah pemindahan dana Yudo dari giro sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke tabungan master plus.

Majelis meminta penggugat dan tergugat untuk mematuhi putusan tersebut. Meski demikian, kedua pihak diberikan kesempatan untuk banding selama dua pekan bila tidak puas dengan putusannya.

“Gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak. Menimbang, oleh karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, maka tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” ujar Sifa saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (20/6/2019).

Pengacara Yudo, Indrawansyah SH, CIL mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyatakan kalau putusan itu sudah sesuai targetnya, meskipun sebagian petitum ditolak.

“Nanti akan saya komunikasikan dengan klien kami. Yang jelas dengan putusan ini target kami terpenuhi. Kalau sudah inkrah, tergugat harus segera melaksanakannya,” ujar Indra.

Indra juga menambahkan, pelaku jasa keuangan harusnya tetap memegang asas kehati2an serta pihak yang harus dilindungi adalah nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah.

Di sisi lain, kepada wartawan, bagian legal PT PMB Imanuel Yudi saat dikonfirmasi terpisah masih akan mempelajari dulu putusan tersebut. “Putusan baru tingkat pertama. Masih ada upaya hukum lain. Nanti kami kaji, saya kan belum baca putusannya,” ujar Yudi.

Yudo yang tinggal di Wiyung sebelumnya menggugat PT PMB karena tabungannya Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu. Setelah mentransfer uangnya dari giro, tabungannya tidak tercatat di rekening master plus.

Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah lain. Tujuannya, untuk menutupi keuangan di bank itu karena banyak uang yang dikreditkan tidak kembali. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry