KUATKAN KPPU: Sidang putusan kasus Yamaha dan Honda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (5/12). (ist)

JAKARTA | duta.co – Upaya banding Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) atas keputusan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pada putusannya, Selasa (5/12), majelis hakim PN Jakut mengatakan menolak keberatan YIMM serta AHM dan justru menguatkan putusan KPPU.

Pada Februari 2017 lalu, KPPU mengetok palu usai menyatakan YIMM dan AHM bersalah melakukan pelanggaran pada UU No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang kesepakatan penetapan harga skutik 110cc-125cc. Dalam kasus dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016 itu, YIMM dan AHM dinyatakan melakukan kartel.

Setelah itu, YIMM dan AHM sepakat mengajukan banding ke PN Jakut. Sidang keberatan atas keputusan KPPU sudah berlangsung sejak 31 Oktober. Pembacaan keputusan akhir dilakukan pada Selasa (5/12).

“Pertama, menolak permohonan keberatan pemohon keberatan satu dan pemohon keberatan dua, kedua, menguatkan putusan KPPU dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016,” kata ketua majelis hakim Titus Tandi.

Salah satu efek penguatan keputusan KPPU oleh PN Jakpus, YIMM dan AHM tetap wajib membayar denda masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda AHM lebih sedikit karena saat pengadilan kartel dinilai KPPU lebih kooperatif ketimbang YIMM.

 

KPPU Sudah Menduga

KPPU telah menduga bahwa hasil akhir dari upaya YIMM AHM untuk membatalkan putusan bersalah di PN Jakut bakal sia-sia.  Staf Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu mengungkapkan pada dasarnya kasus tersebut sudah terbukti adanya tidak persekongkolan (kartel) harga skuter matik 110-125 cc antara Yamaha dan Honda.

“Jadi gitu pertimbangan kami di KPPU semua diterima hakim, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel),” kata Manaek usai sidang putusan di PN Jakarta Utara, Selasa (5/12).

Meski ada upaya pembatalan keputusan dari kedua belah pihak, Manaek mengungkapkan telah memprediksi hakim akan menolaknya. Menurut dia, seluruh bukti yang diajukan untuk kasus ini sudah sesuai dengan proses yang ada. “Hakimnya kan sepakat sama kami. Pertimbangan kami sesuai dengan process of law aja,” jelasnya.

 

Yamaha-Honda Kecewa

Sementara itu, melalui kuasa hukum Eri Hertiawan pemohon keberatan I, Yamaha mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim. Eri menyebut, dalam mengajukan permohonan keberatan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bekal yang bisa menjadi bukti di pengadilan.

“Ya tentunya kecewa, yang kami sampaikan pada permohonan keberatan tentu didasari dengan dalil yang bisa kami buktikan. Tapi ternyata majelis mempertimbangkan lain,” pungkasnya pada kesempatan yang sama.

Terkait putusan hakim, Eri mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pihak Yamaha. “Ini akan kami diskusikan dulu dengan klien” ucapnya.

Senada, kuasa hukum AHM sebagai pemohon keberatan II Deny Sidharta mengaku menghormati keputusan pengadilan. Ia hanya meminta semua pihak menunggu langkah hukum selanjutnya dari AHM. AHM menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry