JAKARTA | duta.co – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso, terpidana ‘kopi beracun’ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Dengan begitu Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

“Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016,” demikian bunyi putusan banding, Senin (13/3/2017).

Ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut. “Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” putus majelis pada 23 Februari lalu itu.

PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Mirna pernah menasihati Jessica agar putus dari Patrick O’Connor.

Puncak emosi Jessica terjadi saat bertemu Mirna yang ditemani suaminya Arief Soemarko di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember 2015. Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief.

Setelah pertemuan ini, Jessica mencoba mengajak bertemu dengan Mirna. Pertemuan akhirnya dilakukan di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna tewas karena meminum es kopi vietnam yang berisi sianida. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry