Kedua tersangka yang berhasil diamankan polisi beserta barang bukti 14,79 gram sabu. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Maraknya peredaran sabu di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Satreskoba Polres Pasuruan memprioritaskan operasi di kawasan yang dikenal dengan banyaknya lokasi hiburan maupun deretan villa ini. Dari upaya tersebut, akhirnya berhasil diringkus seorang bandar beserta kurir yang kerap beroperasi di wilayah itu.

Kedua tersangka, yakni Sugiarto (25), asal Dusun Tonggowa RT 27 RW 13, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Kosim (27), warga Dusun Tegalkidul, RT 10 RW 04, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Bahkan Sugiarto disebut merupakan salah satu bandar sabu di Prigen yang selama ini paling dicari polisi bersama Kosim.

Mereka diduga kuat merupakan sindikat jaringan sabu antar kota. Tak hanya itu, keduanya yang dikenal pengedar sabu, terutama di seputaran wilayah Kecamatan Prigen. “Kedua bandar dan kurir ini ditangkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi sabu saat itu,” papar Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Selasa (16/1/2018).

Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya berturut-turut dilakukan polisi kepada Kosim, dirumahnya, Senin (15/1/2018) siang. Tersangka yang ditangkap pertama, juga diamankan barang bukti 0.68 gram narkotika golongan 1, sabu. Lalu 1,29 gram sabu di dalam pipet. Pada hari itu juga, polisi berhasil membekuk Sugiarto, saat berada di pinggir jalan, termasuk wilayah Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tangan Sugiarto, polisi berhasil mengamankan 13,5 gram sabu yang dipecah dalam kemasan plastik kecil sebanyak 14 buah. “Bandar dan pengedar sabu itu merupakan bagian dari target yang selama ini telah ditetapkan polisi. Kedua penyalahguna sabu yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, terbilang licin dan seringkali lolos dalam penyergapan,” terang Kapolres.

Barang bukti berhasil diamankan dari keduanya sebanyak 14,79 gram, alat timbangan, sendok dan alat hisap sabu. Polisi menjerat Kosim dengan pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiarto dijerat dengan pasal berlapis 112 (2) dan 114 (2) UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry