SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan pengerusakan dua mobil yang menyeret pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang memperlihatkan bagaimana Diana membela diri dengan tegas.

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakki, Diana menjelaskan kasus berawal ketika saksi Paul dan Yanto mendatangi rumahnya untuk mengambil barang berupa tabung oksigen dan satu kotak peralatan. Upaya tersebut dicegah oleh dirinya sehingga memicu adu mulut. Ia juga mengungkapkan bahwa sang suami sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti pihak lawan.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” terang Diana saat persidangan, Senin (25/8/2025).

Menjawab pertanyaan jaksa tentang alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana berdalih tindakan itu semata-mata agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, mobil tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” ujarnya.

Meski begitu, Diana menolak disebut melakukan perusakan. “Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung upaya perdamaian. Diana mengaku sudah berusaha sejak tingkat kepolisian, tetapi tak tercapai kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan, pihaknya sebenarnya siap memperbaiki kerusakan mobil dengan membawa ke bengkel resmi. Namun, korban Hironimus Tuqu (Nimus) justru meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang.

Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan memberi keterangan langsung. “Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” kata Nimus di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Proyek yang sudah berjalan 75 persen itu akhirnya dibatalkan sepihak pada 29 Oktober 2024.

Handy lalu menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Karena tak ada titik temu, keributan pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, hingga berujung pada pengerusakan dua mobil; pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, dan gerinda untuk merusak ban serta roda mobil. Akibatnya, kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry