
SURABAYA | duta.co — Kemudahan sertifikasi halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai penting untuk memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lebih proaktif mempercepat pelayanan sertifikasi sekaligus menekan biaya yang masih menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil.
Permintaan tersebut disampaikan BHS saat mengunjungi Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, Rabu (28/10/2026).Ia menilai, banyaknya perusahaan industri di Jawa Timur perlu diimbangi dengan pelayanan sertifikasi yang mudah dijangkau dan menjangkau langsung para pelaku usaha.
“Perlu lebih proaktif, jemput bola, dan mempercepat sertifikasi agar perusahaan industri di Jawa Timur yang jumlahnya sangat banyak bisa terlayani,” kata Bambang.
Menurut dia, biaya sertifikasi yang mencapai sekitar Rp16 juta masih menjadi beban bagi sebagian pelaku industri kecil. Oleh sebab itu, ia mendorong agar biaya tersebut dapat ditekan sehingga UMKM memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Bambang juga mengusulkan agar potongan biaya sertifikasi bagi industri kecil dan menengah (IKM) ditingkatkan hingga 80 persen. Dengan keringanan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mampu memenuhi standar produk tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi.
Ia menegaskan, sertifikasi halal dan SNI memiliki peran penting dalam memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, pemenuhan standar diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk lokal dalam menghadapi barang impor.
Bambang berharap, kemudahan pelayanan, pendampingan, dan proses sertifikasi dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produknya. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mampu memenuhi ketentuan standar, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pemasaran hingga ke pasar internasional.
Sementara itu, Kepala BSPJI Kemenperin Rian Adhi Saputra mengatakan, biaya masih menjadi salah satu kendala utama bagi industri kecil dalam mengurus sertifikasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BSPJI memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pelaku usaha serta menerapkan tarif khusus bagi IKM. Pada layanan sertifikasi SNI, BSPJI memberikan potongan tarif sekitar 20 persen bagi IKM dalam ketentuan tertentu.
Adapun untuk sertifikasi halal, Rian menjelaskan bahwa tarifnya mengikuti ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam proses tersebut, BSPJI berperan melakukan verifikasi di lapangan.
Rian menambahkan, Kemenperin mendukung upaya peningkatan kapasitas industri kecil agar mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan dan meningkatkan daya saing produknya.
Dorongan untuk mempermudah sertifikasi ini diharapkan menjadi perhatian dalam penguatan industri nasional. Dengan biaya yang lebih terjangkau, pendampingan yang memadai, dan pelayanan yang lebih mudah diakses, UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha serta menembus pasar yang lebih luas.(gal)
































