MOJOKERTO | duta.co - Baliho berukuran jumbo milik paslon Cabup Mojokerto Ikfina-Gus Barra (IKBAR) yang tak mengantongi ijin menuai sorotan tajam LSM Pemuda Garuda Bersatu (PGB) Kota Mojokerto. PGB menilai ada unsur nepotisme dalam pemasangan baliho bodong paslon IKBAR yang berada di Pekayon Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan itu. Dugaan adanya unsur Nepotisme itu lantaran paslon yang terpampang di baliho merupakan kakak ipar dari Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari. Selain itu, dalam baliho juga tertera logo Partai Nasdem, seperti diketahui Ika Puspitasari juga sempat menjabat sebagai Ketua DPC Nasdem Kota Mojokerto sebelum terpilih menjadi Walikota. "Kita melihat ada dugaan unsur nepotisme karena ada kaitannya dengan Walikota," tegas Mustofa Ketua PGB, Kamis (22/10/2020). Lebih lanjut Mustofa mengatakan ia menilai jika sejumlah pihak tutup mata meski baliho itu tak berijin. Bahkan ada unsur pembiaran dari Satpol PP Kota Mojokerto. "Jangan sampai Satpol PP takut menurunkan baliho itu karena pemiliknya Ipar Walikota," tukasnya. Menurut Mustofa sebenarnya ia tak mempermasalahkan siapa pemasang baliho di Kota Mojokerto. Namun, semua pemasang harus mematuhi regulasi yang ada di Kota Mojokerto. "Siapa pun baik saudara pejabat atau Walikota harus mentaati regulasi. Jangan seenaknya saja," pungkasnya. Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait ijin baliho itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moch. Imron ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan jika memang baliho raksasa itu tidak memiliki ijin. "Tidak memiliki ijin," tegasnya. Dijelaskan Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, baliho itu mengunakan media reklame milik BPPKA. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan teguran ke BPPKA bahwa baliho itu tak berijin. "Bahkan teguran itu kita tembuskan ke Satpol PP. Untuk eksekusinya bukan wewenang DPMPTSP lagi," terangnya. Terpisah Kasi Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Haridjanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat tembusan dari DPMPTSP. Bahkan, pihaknya sudah memberikan surat balasan. "Kita sudah terima surat tembusan itu. Dalam waktu dekat akan kita koordinasikan," katanya. Ketika ditanya eksekusi pencopotan baliho bodong itu, Fudi mengatakan untuk mekanisme pihaknya menunggu rekomendasi dari perjinan. "Kalau ada rekomendasi kita gerak. Namun memang dalam waktu dekat akan ada pembicaraan terkait baliho itu dengan perijinan," pungkasnya. ari

MOJOKERTO | duta.co – Baliho berukuran jumbo milik paslon Cabup Mojokerto Ikfina-Gus Barra (IKBAR) yang tak mengantongi ijin menuai sorotan tajam LSM Pemuda Garuda Bersatu (PGB) Kota Mojokerto.

PGB menilai ada unsur nepotisme dalam pemasangan baliho bodong paslon IKBAR yang berada di Pekayon Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan itu. Dugaan adanya unsur Nepotisme itu lantaran paslon yang terpampang di baliho merupakan kakak ipar dari Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari. Selain itu, dalam baliho juga tertera logo Partai Nasdem, seperti diketahui Ika Puspitasari juga sempat menjabat sebagai Ketua DPC Nasdem Kota Mojokerto sebelum terpilih menjadi Walikota.

“Kita melihat ada dugaan unsur nepotisme karena ada kaitannya dengan Walikota,” tegas Mustofa Ketua PGB, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut Mustofa mengatakan ia menilai jika sejumlah pihak tutup mata meski baliho itu tak berijin. Bahkan ada unsur pembiaran dari Satpol PP Kota Mojokerto.

“Jangan sampai Satpol PP takut menurunkan baliho itu karena pemiliknya Ipar Walikota,” tukasnya.

Menurut Mustofa sebenarnya ia tak mempermasalahkan siapa pemasang baliho di Kota Mojokerto. Namun, semua pemasang harus mematuhi regulasi yang ada di Kota Mojokerto.

“Siapa pun baik saudara pejabat atau Walikota  harus mentaati regulasi. Jangan seenaknya saja,” pungkasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait ijin baliho itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moch. Imron ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan jika memang baliho raksasa itu tidak memiliki ijin.

“Tidak memiliki ijin,” tegasnya.

Dijelaskan Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, baliho itu mengunakan media reklame milik BPPKA. Untuk itu, pihaknya sudah memberikan teguran ke BPPKA bahwa baliho itu tak berijin.

“Bahkan teguran itu kita tembuskan ke Satpol PP. Untuk eksekusinya bukan wewenang DPMPTSP lagi,” terangnya.

Terpisah Kasi Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Haridjanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat tembusan dari DPMPTSP. Bahkan, pihaknya sudah memberikan surat balasan.

“Kita sudah terima surat tembusan itu. Dalam waktu dekat akan kita koordinasikan,” katanya.

Ketika ditanya eksekusi pencopotan baliho bodong itu, Fudi mengatakan untuk mekanisme pihaknya menunggu rekomendasi dari perjinan.

“Kalau ada rekomendasi kita gerak. Namun memang dalam waktu dekat akan ada pembicaraan terkait baliho itu dengan perijinan,” pungkasnya. ari

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry