
JAKARTA | duta.co – Ancaman polisi akan menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab dalam daftar pencarian orang dengan memajang fotonya untuk diketahui publik, termasuk masyarakat di Arab Saudi, tampak efektif. Kabar terbaru, Habib Rizieq sudah siap pulang ke Indonesia dalam waktu dekat untuk menghadapi tuduhan melanggar UU Pornografi. Kabarnya, FPI sendiri sudah menyiapkan sambutan super meriah ala Ayatollah Khomeini ketika pulang ke Teheran saat terjadi revolusi Iran.
Kepada BBC Indonesia, Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro yang sedang berada di Makkah dan bertemu dengan Habib Rizieq, mengonfirmasi bahwa pemimpin FPI itu, setidaknya sampai Rabu (31/5/2017), masih berada di Arab Saudi.
Menurut Sugito, tidak ada kekhawatiran sedikit pun bagi Habib Rizieq dalam menghadapi masalah ini. Dia sangat yakin bahwa semua tuduhan itu rekayasa, dan Allah swt akan menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya. Karena itu, kata Sugito, meski ditetapkan sebagai tersangka Habib Rizieq sangat santai, enggak ada beban. “Ini adalah fitnah, dan harus dihadapi. Dan tidak ada yang dikhawatirkan sedikit pun karena ini adalah rekayasa hukum, bukan fakta hukum,” kata Sugito.
Sementara, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, yang dikirim ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik juga dikabarkan sudah mendatangi Dirjen Imigrasi untuk memastikan keberadaannya. Jika setelah semua langkah itu ditempuh dan Rizieq belum juga memenuhi panggilan, maka polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan kepolisian akan melakukan rapat dan gelar perkara demi menentukan apakah bantuan dari Interpol dibutuhkan. “Kalau kita menganggap bahwa ada kebutuhan masyarakat internasional, karena (Rizieq) di luar negeri, kita akan terbitkan nanti red notice (permintaan penahanan sementara),” kata Martinus.
Menghadapi kemungkinan diterbitkannya red notice bagi Habib Rizieq, Sugito menanggapi dengan santai, “Silakan kalau berani. Pemerintah Saudi itu enggak gampang diintervensi. Ini kan peristiwa politik, bukan perkara kejahatan yang membahayakan negara, bukan kejahatan berat. Ini perkara yang enggak jelas, belum tentu pemerintah Saudi mengabulkan. Saya tidak mengatakan pemerintah Saudi melindungi, tapi kami berpendapat bahwa Arab Saudi sangat concern terhadap umat Islam secara keseluruhan,” kata Sugito.
Adu bukti akan segera digelar ke publik. Kuasa hukum Habib Rizieq bakal membeber rekayasa hukum yang dilakukan polisi. Menurut Sugito Habib Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia sejak berangkat ke Arab Saudi pada 26 April, itu lebih karena menganggap kasus ini sebagai rekayasa dan fitnah, ia ingin memantau perkembangannya dari luar negeri.
Tetapi, sekarang semua sudah terang benderang. Ia pun berharap segera pulang dan disambut seperti pemimpin tertinggi Syiah waktu itu, Ayatollah Khomeini ketika kembali dari pengasingan ke Teheran pada 1979. “Kepulangan beliau itu nanti disambut luar biasa oleh umat, seperti penyambutan Ayatollah Khomeini ketika pulang dari Prancis ke Teheran saat terjadi Revolusi Iran.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum menerima informasi tentang rencana pengerahan massa untuk penjemputan Rizieq. “Kita belum ada (informasi) dari intelijen,” kata Argo kepada BBC Indonesia.
Menanggapi rumor bahwa para pengikut Rizieq akan begitu ramai, bahkan sampai membuat bandara ‘lumpuh’, Argo mengatakan, “Pasti polisi akan bertindak… Enggak mungkin dibiarkan,” jelasnya.
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Muhammad Mudzakkir mengaku belum menemukan dasar perbuatan yang menjadi akar jatuhnya status tersangka Habib Rizieq. Mudzakkir juga menyebutkan dua kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
Pertama, jika chat yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana tidak dilarang. Isi chatting antara siapapun dan dengan konten apapun, tidak ada masalah sejauh kedua belah pihak sama-sama menerima dan tidak menimbulkan sakit hati.
“Jadi kalau di chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik,” jelas Mudzakkir diwawancara Republika.co.id.
Kedua, alasan pornografi, belum diungkapkan secara jelas oleh penyelidik. Konten pornografi jika berada di dalam ranah pribadi seseorang dan tidak disebarluaskan, maka tidak dapat terjerat hukum pidana apapun. Tindak pidana, kata dia, adalah suatu penyimpangan hukum yang dilakukan dalam ruang publik. “Kalau konten yang diduga pornografi itu berada di HP seseorang dan dibuka, maka yang salah adalah pihak yang membuka dan menuduh pornografi itu,” kata dia.
Kuasa Hukum Habib Rizieq yang lain, Ismar Syafruddin menyatakan kasus “chat” ini rekayasa. “Kami semakin yakin ini rekayasa. Karena perkara utamanya (UU ITE maupun UU Pornografi) itu adalah “Barang siapa yang menyebarkan”. Ini (mencari penyebar) sebetulnya gampang ditangani pihak kepolisian. Kenapa gampang? Karena pengambilan bukti (HP milik Firza) itu saat Firza ditangkap polisi pada 2 Desember 2016. Barang bukti (HP) disita sore hari. Sedang tersebarnya kasus ini kan pada 29 Januari. Berartikan pada saat itu (HP Firza) ada di tangan pihak kepolisian. Ini soal gampang kalau betul-betul polisi mau bersungguh-sungguh,” tegas Ismar Syafruddin dalam dialog di JakTV. (hud,net)