“Bagaimana pernyataan ini bisa diangap berbahaya. Pernyataan MUI di maklumat poin delapan ini merupakan penegasan ketika penyelesaian benar dan berdasarkan mekanisme yang berlaku tidak bisa dilaksanakan.”

Oleh H Ainul Yaqin, SSi MSi

MAKLUMAT Dewan Pimpinan MUI Pusat bersama Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, tentang penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), telah memperoleh sambutan yang luar biasa terutama dari kalangan umat Islam.

Sebelum terbitnya maklumat MUI, secara sporadis telah terbit sejumlah pernyataan dari berbagai elemen masyarakat, menolak keberadaan RUU. Kegelisahan dari kalangan umat Islam, sudah terasa sejak munculnya RUU khususnya setelah beredar draf RUU ini melalui media sosial.

Majelis Ulama Indonesia yang mempunyai misi antara lain mengemban kepemimpinan umat serta misi amar makruf nahi munkar, terpanggil untuk mendalami RUU tersebut.

Maka tepat pada momen hari Jum’at, 20 Syawal 1441 H bertepatan 12 Juni 2020 M menjelang pelaksanaan shalat Jum’at, maklumat MUI secara resmi disiarkan.

Di saat yang hampir bersamaan di Jawa Timur sejumlah tokoh sudah merencanakan berkumpul sesudah shalat Jum’at untuk membuat pernyataan bersama menyikapi RUU HIP, nah seolah-olah itu satu komando.

Sehari pasca keluarnya maklumat MUI, pada kesempatan Halal bi Halal Pengurus MUI yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom, Sekjen MUI Pusat Dr Anwar Abas menyampaikan dengan tegas, pokok-pokok pikiran yang disuarakan dalam maklumat tersebut.

Wapres yang mengikuti kegiatan itu pun merespon spontan. Kata beliau, perlu pengkajian mendalam, prinsipnya adalah bagaimana mengawal keutuhan bangsa. Jangan sampai ada RUU yang justru akan menimbulkan keretakan kembali. Keberadaan Pancasila adalah al-mitsaqal-wathani yang bisa menyatukan bangsa.

Di hari-hari berikutnya, sejumlah tokoh pun bersuara keras mengkritisi RUU HIP, di dalamnya ada para akademisi, aktivis organisasi, cendekiawan, termasuk juga para purnawirawan TNI.

Dua ormas besar yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga bersuara menolak RUU HIP. NU dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan tanggal 16 Juni 2020 menyatakan, tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus.

Bahkan menurut NU, RUU HIP dapat menguatkan kembali konflik ideologi yang bisa mengarah pada krisis polit

Sementara itu, Muhammadiyah dalam pernyataan persnya tertanggal 15 Juni 2020 mendesak kepada DPR agar lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP, dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menggelindingnya gelombang penolakan terhadap RUU HIP rupanya membikin gelisah kelompok-kelompok yang selama ini ada dalam lingkaran pengusung RUU HIP. Di sisi lain, Presiden RI seolah-olah memilih menghindar dengan alasan menunda pembahasannya, tapi tidak meminta mencabutnya.

Padahal, mestinya jika Presiden setuju dengan tuntutan masyarakat untuk mencabut RUU HIP, Presiden harusnya aktif karena menurut UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 70 ayat (2), untuk mencabut RUU yang sudah masuk pembahasan, membutuhkan persetujuan kedua belah fihak yakni DPR dan Presiden.

Hal ini semakin memperkuat sinyalemen bahwa sebenarnya Presiden pun se haluan pemikiran dengan para pengusung RUU HIP. Logis saja, karena Presiden terlahir dari partai pengusung RUU HIP ini.

Belakangan muncul beberapa pernyataan membidik maklumat MUI, diantaranya menyebut bahwa maklumat MUI berbahaya. Tak kurang, Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD pun ikut menyuarakan hal ini.

Pada kesempatan pertemuan dengan ulama Madura sebagaimana dikutip Portal Islam (Rabu, 1 Juli 2020), Mahfud menyampaikan mengutip analisis inteljen, seruan MUI di poin 7 berbahaya karena bisa mengadu domba antara TNI dan Polri.

Selain itu, tanpa menyebut alasannya Mahfud menyampaikan bahwa dari kajian inteljen, maklumat MUI poin 8 juga berbahaya.  Tapi anehnya, Mahfud tidak memandang bahwa yang berbahaya justru RUU HIP, karena bisa memecah belah bangsa.

Padahal fakta yang sudah jelas terlihat, munculnya kegaduhan saat ini karena dipicu oleh RUU HIP, bukan yang lain. Adapun tentang makluman MUI, tidak ada satu pun dari poin-poin yang disampaikan yang inkonstitusional atau menabrak rambu perundang-undangan.

Seperti yang disebutkan dalam alinea pengantarnya, maklumat MUI dibuat setelah melalui proses kajian mendalam. Jadi meskipun nuansa maklumat cukup keras, MUI tidak gegabah. Poin per poin telah dikaji secara cermat.

Poin pertama Maklumat MUI menyorot keberadaan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang secara sengaja tidak dirujuk dalam RUU HIP. Padahal jika berbicara tentang Pancasila, Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 mempunyai keterkaitan erat dengan penyelamatan Pancasila dari rongrongan ideologi komunis yang telah beberapa kali melakukan percobaan kudeta.

Eksistensi Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 ini masih kokoh dan pemberlakuannya ditegaskan kembali sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 s/d tahun 2002.

Tidak dirujuknya Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam RUU HIP memberikan indikasi yang jelas adanya kekuatan ideologi yang membonceng yakni ideologi komunis.

Nuansa ini semakin jelas ketika dicermati pasal 7 RUU HIP, yang secara sengaja memanfaatkan pandangan Soekarno tentang trisila dan ekasila.

Pemikiran Soekarno sendiri sebenarnya hal biasa dan menjadi bagian dari catatan sejarah perumusan dasar negara. Namun ketika digunakan untuk menafsirkan Pancasila, maka, patut diduga adanya nuansa yang membonceng untuk menggusur sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi momok bagi ideologi komunisme. Inilah yang kemudian disampaikan oleh MUI dalam maklumatnya poin ke-3.

Pada maklumat poin empat, lima dan, enam, MUI mengingatkan kepada wakil-wakil rakyat, para tokoh, dan khususnya umat Islam untuk waspada dan berfikir kritis, bahwa sejak pasca reformasi, para eks aktivis PKI dan simpatisannya terus berusaha membangun eksistensinya kembali. MUI mempunyai catatan dalam masalah ini.

Pertama, yang mereka lakukan adalah usaha mencabut Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 itu. Upaya ini mencuat saat sidang umum MPR bulan Agustus 2003. Pada kesempatan HUT RI ke-69, anggota DPR RI dari PDIP Bambang Beathor Suryadi mengatakan:  “Hanya dengan mencabut TAP MPRS No XXV/1966, bangsa ini kembali “mampu” membentengi Bangsa, Negara dan Rakyat dari rongrongan ideologi dan maksud bangsa lain(http://www.aktual.co/politik/183652).

Hal yang menarik terkait saat itu adalah sosok presiden Gus Dur, yang juga mewacanakan pencabutan  Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966. Tapi faktanya Gus Dur justru tidak benar-benar menuntut untuk mencabut. Dengan wacana yang disampaikan Gus Dur, akhirnya kelompok yang ingin mencabut TAP MPRS No XXV/1966 semakin tampak.

Putar Balik Fakta

Kedua, mereka mencoba memutarbalikkan sejarah seolah-olah tidak pernah ada pemberontakan PKI. Peristiwa tahun 1965 oleh mereka dibawa pada opini sebagai pelanggaran HAM oleh rezim Soeharto dengan menjadikan aktivis PKI sebagai korban.

Lalu dibentuklah organisasi-organisasi untuk mendukung opininya itu. Antara laini: Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba) Sekretariat Bersama Korban 1965, Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR KROB), Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 1965), dll.

Ketiga, mereka melakukan upaya konspirasi melalui jalur pendidikan dengan mengubah cerita tentang peristiwa pemberontakan 1948 di Madiun dan pemberontakan G30-S yang tidak mengkaitkannya dengan PKI. Hal ini dapat dilihat pada mata pelajaran sejarah dalam kurikulum 20

Sebaliknya, pemberontakan DI-TII, PRRI, Permesta, RMS, dan lain-lain lebih ditonjolkan. Eks PKI juga membangun konspirasi melalui jalur legislasi yang akhirnya keluar Undang-undang no. 27 tahun 2004 tentang Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU-KKR). UU KKR akhirnya dibatalkan oleh MK karena terbukti bertentangan dengan UUD 1945.

Keempat, eks tapol dan napol PKI juga melakukan upaya hukum dengan membuat gugatan class action di PN Jakarta Pusat tahun 2005, yang mengklaim jumlah korban orang-orang PKI tahun 1965-1966  sebanyak 20 juta orang dengan tuntutan ganti rugi per orang sebesar Rp 937,5 juta sampai dengan Rp 2,5 milyar rupiah, tergantung dari kedudukan dan berat ringannya korban. Class action tersebut  ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

Fakta-fakta di atas saling terkait dan semakin memperjelas adanya nuansa kepentingan ideologi tertentu di balik RUU HIP.

Lalu pada maklumat poin dua, MUI mengajak untuk mengkritisi keberadaan RUU yang mengatur Pancasila. Pada pembukaan UUD 1945 kendati tidak disebut kata Pancasila, tapi sila-sila yang lima adalah dasar negara dan implementai sila-sila tersebut dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Jadi Pancasila tidak membutuhkan tafsir lagi, karena pembukaan dan sila-sila dalam UUD 1945 sudah cukup sebagai tafsir yang paling otoritatif terhadap Pancasila. Urutan-urutan Pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 juga merupakan urutan yang baku yang tidak boleh dibolak-balik, hal ini ditegaskan dalam Inpres No. 12 tahun 1968.

Lebih jelas lagi, pada UU No. 12 tahun 2011 pasal 2 dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Sementara itu, pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa undang-undang menempati urutan ke tiga dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Maka, menempatkan undang-undang sebagai penafsir Pancasila adalah sesat pikir, yang semestinya batal secara akademik. Kalau dipaksakan akan mendegradasi eksistensi Pancasiladan melanggar tertib hukum di Indonesia. Bahkan patut diduga sebagai kelicikan yang mencedari kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya pada maklumat poin tujuh,  MUI menggugah TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara, untuk terus mengawal keutuhan NKRI.

Mengapa bukan Polri yang disebut? Hal ini karena implikasi RUU HIP jika dipaksakan akan mengancam keutuhan NKRI dan merusak kedaulatan negara. Adapun tugas untuk menjaga kedaulatan negara dan mengawal keutuhan NKRI ada di pundak TNI.

Hal ini jelas sekali sebagaimana dimuat dalam padal 7 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Adapun tugas Polri adalah seperti dimuat dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 13, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakatserta penegakan hukum.

Berikutnya pada poin delapan, MUI menghimbau khususnya kepada umat Islam agar bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme demi terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bagaimana pernyataan ini bisa diangap berbahaya. Pernyataan MUI di maklumat poin delapan ini merupakan penegasan ketika penyelesaian benar dan berdasarkan mekanisme yang berlaku tidak bisa dilaksanakan. Hal ini tegas dimuat dalam UU No. 39 pasal 1 angka enam.

Kemudian, penyataan ini apabila dilihat dari sudut pandang kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat adalah hak konstitusi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pernyataan MUI juga bisa dibaca sebagai bentuk tanggungjawab warga negara untuk bela negara yang merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara yang diatur dapan konstitusi UUD 1945 pada 27 ayat (3). Justru yang berbahaya jika RUU HIP dipaksa untuk terus dibahas. (*)

H Ainul Yaqin, SSi MSi adalah Sekum MUI Prov. Jatim Narahubung Maklumat MUI

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry