
MOJOKERTO | duta.co – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau agar masyarakat tak memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) secara sembarangan. Imbauan ini disampaikan agar PJU yang dipasang sesuai dengan standar keamanan dan tidak membahayakan hingga menimbulkan hilangnya nyawa seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Edukasi kepada masyarakat secara terus menerus juga dilakukan Dishub. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada ketua RW dan RT se-Kota Mojokerto secara berkala.
“Kalau ada pemasangan di lingkungan panjenengan yang tidak memenuhi standar keamanan, maka tugasnya panjenengan, Bapak Ibu Ketua RW, RT untuk menegur atau memberi penjelasan. Karena kita harus mengutamakan keselamatan umum, mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat sosialisasi terkait PJU beberapa waktu lalu.
Sosok yang disapa Ning Ita ini juga menyampaikan bahwa aduan masyarakat terkait PJU merupakan salah satu yang paling banyak diterimanya melalui kanal Curhat Ning Ita. Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa besar kebutuhan warga terhadap penerangan di fasilitas umum maupun lingkungan permukiman.
“Banyaknya aduan terkait PJU artinya masyarakat Kota Mojokerto ini sangat membutuhkan penerangan di fasilitas umum. Maka tentu saja di lingkungan permukiman PJU menjadi kebutuhan yang strategis,” katanya.
Melalui kegiatan yang menggandeng PLN Mojokerto sebagai mitra teknis ini, Ning Ita berharap para pemangku wilayah dapat lebih memahami prosedur, standar teknis, serta langkah-langkah pemeliharaan PJU yang aman dan sesuai ketentuan, sehingga penerangan jalan dapat bermanfaat optimal tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Terkait dengan PJU ini Pemkot juga telah mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangani Sekda Gaguk Tri Prasetyo. Dalam surat tertanggal 9 Januari 2025, yang ditujukan kepada camat se-Kota Mojokerto, mengimbau agar camat memantau, melakukan pengecekan, dan melaporkan ke Dishub/PLN jika terdapat tiang lampu penerangan yang membahayakan masyarakat.
Selain itu, supaya camat menegaskan lurah agar mengimbau ketua RW dan RT untuk melakukan pengecekan standarisasi dan keamanan PJU yang dipasang secara mandiri atau swadaya. Juga untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pemasangan PJU tanpa pengawasan dari PLN atau Dishub.
Sedangkan Plt. Kepala Dishub Kota Mojokerto didampingi Kabid Lalin Setyo Budi Utomo menyampaikan, terkait banyaknya permintaan masyarakat untuk dipasang lampu PJU, dimbau agar masyarakat memasang meteran listrik secara mandiri atau swadaya.
“Jangan mbantol, bahaya! Kapasitas listrik PJU yang dipasang pemerintah terbatas. Kalau over load bisa terbakar. Biaya pemasangan meteran dan tarifnya termasuk kategori sosial, biayanya murah kok,” katanya.
Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan sebab penyelenggaraan alat penerangan jalan di jalan lingkungan diselenggarakan oleh kelurahan. Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Bagi masyarakat atau kelurahan yang membutuhkan pendampingan agar pemasangan PJU memenuhi standar keamanan, masyarakat dimohon agar berkoordinasi dengan Dishub,” pungkasnya. (ywd)







































