Ahmad Firdaus Fibrianto Ketua Kohmisi B DPRD Jatim. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co  – Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Komisi B DPRD Jatim bersama Dinas Perindustrian Jatim akan mengundang seluruh kepala daerah di Jatim untuk dimintai masukan terkait rencana pembuatan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jatim 2017-2037.

“Kegiatan itu dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu 24 Januari 2018 di ruang paripurna DPRD Jatim,” ujar Ahmad Firdaus Fibrianto selaku ketua Kohmisi B DPRD Jatim saat dikonfirmasi Senin (22/1/2018).

Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, pelibatan para kepala daerah, Disperindag dan Bappeda kabupaten/kota itu sangat penting. Mengingat, banyak masukan dari pelaku usaha kendala utama pembangunan industri justru ada di daerah khususnya menyangkut perijinan.

“Perda RPIP Jatim ini nantinya bisa dijadikan acuan bagi kabupaten/kota dalahm membuat RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota) sehingga bisa bersinergi antara daerah, provinsi dan nasional,” harap Firdaus

Di sisi lain, kata Firdaus jumlah kawasan industri di Jatim masih minim sehingga perlu diperluas supaya bisa meminimalisir disparitas wilayah di Jatim. “Kontribusi sektor industri terhadap PDRB Jatim itu mencapai 29 persen. Padahal, kawasan industri di Jatim baru ada 7 yaitu SIER (Surabaya), PIER (Pasuruan), Berbek (Sidoarjo), Ngoro (Mojokerto), KIG, Maspion dan JIIPE (Gresik),” jelasnya.

Ia juga optimis jika kawasan industri bertambah maka PDRB Jatim akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Daerah yang sudah menyiapkan kawasan industri baru diantaranya di Malang dekat Sumber Manjing, Jombang, Lamongan, Tuban dan Bangkalan. “Pembangunan kawasan industri baru juga harus tetap memperhatikan kearifan lokal khususnya menyangkut basic agro (pertanian) dan lingkungan hidup serta terpadu,” ungkapnya

Pembangunan industri di Jatim, lanjut Firdaus juga diklasifikasikan menjadi tiga yaitu industri hulu, hilir dan penunjang. Oleh karena itu sangat penting adanya keterkaitan antara sektor pertanian dan industri. Mengingat, tujuan pembangunan industri juga untuk merevitalisasi sektor pertanian, sumber daya alam yang dimiliki Jatim melimpah, dan adanya perbedaan kebutuhan teknologi pada masing-masing kelompok industri tersebut.

“RPIP Jatim 2017-2037 disusun untuk menghindari terjadinya industrialisasi yang berpotensi memperburuk pembangunan ekonomi di Jatim, jika tidak direncanakan secara terpadu dan holistik,” jelas Firdaus.

Diakui Firdaus, pembangunan industri Jatim juga memiliki dampak negatif. Diantaranya, adanya industri yang terisolasi baik terkepung oleh pemukiman maupun persawahan. Tingginya resistensi sosial terhadap pembangunan ekonomi sebagai akibat industrialisasi yang tidak mempertimbangkan dinamika sosial yang ada.

“Pembangunan infrastruktur yang kurang optimal seperti penyediaan energi, jalan pergudangan dan pelabuhan serta bandar udara, dan pembangunan industri cenderung memperburuk kualitas lingkungan hidup,” bebernya.

Dalam pembuatan RPIP Jatim, pihaknya juga memiliki SWOT (Strengh Weakness Opportunity Threat) dari potensi Jatim untuk percepatan pembangunan industri di Jatim. Diantaranya,  kawasan industri Jatim telah terintegrasi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sentra industri telah berkembang di beberapa daerah di Jatim.

Kemudian tingkat aksesibilitas kredit IKHM Jatim yang tinggi. Ketersediaan sumber daya lahan mampu mendukung industrialisasi. Perkembangan makroekonomi Jatim lebih baik daripada nasional, dan sektor industri telah menjadi prime mover pertumbuhan ekonomi dan ekspor Jatim.

“Sedangkan tantangan pertumbuhan industri di Jatim adalah perlu penguatan dan pendalaman struktur industri Jatim, pentingnya peningkatan daya saing untuk mewujudkan industri hijau dan perlu percepatan inklusivitas ekonomi Jatim,” pungkas Firdaus Fibrianto. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry