Marhaban ya Ramadhan..
Alhamdulillah, atas rahmat Allah swt kita dipertemukan lagi dengan bulan penuh berkah yaitu bulan Ramadhan. Di bulan suci ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana perintah Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183).1
Tentu kita sebagai umat muslim senantiasa ingin melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya, terlebih Rasulullah sangat memuliakan dan mengutamakan bulan Ramadhan, seperti yang tersirat dalam hadits:
جاءكم شهر رمضان, شهر رمضان شهر مبارك كتب الله عليكم صيامه فيه تفتح أبواب الجنان وتغلق فيه أبواب الجحيم… الحديث
“Telah datang pada kalian bulan Ramadhan, bulan Ramadhan bulan yang diberkahi, Allah telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa didalamnya. Pada bulan itu dibukakan pintu-pintu surga serta ditutup pintu-pintu neraka….” (HR. Ahmad)2
Namun apa jadinya bila saat berpuasa, kita harus terganggu oleh masalah gigi? Tentu saja kita semua tidak ingin mengalaminya. Nah, yang jadi pertanyaan, bolehkan melakukan perawatan gigi terutama cabut gigi saat berpuasa?
Sebagian dari kita sering merasa ragu untuk berobat ke dokter gigi saat sedang berpuasa. Hal ini disebabkan adanya perasaan khawatir bahwa nanti puasanya tidak sah karena adanya benda (peralatan medis, obat bius) yang masuk ke dalam mulut.
Dalam hal ini, saya akan mencantumkan beberapa fatwa ulama. Ada pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
س: إذا حصل للإنسان ألم في أسنانه، وراجع الطبيب، وعمل له تنظيفا أو حشوا أو خلع أحد أسنانه، فهل يؤثر ذلك على صيامه؟ ولو
أن الطبيب أعطاه إبرة لتخدير سنه، فهل لذلك أثر على الصيام؟
Jika seseorang mengalami sakit gigi kemudian pergi ke dokter gigi, dokter kemudian membersihkan dan mencabut salah satu giginya. Apakah berpengaruh terhadap puasanya? Seandainya dokter memberikan suntikan anestesi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa?
ج: ليس لما ذكر في السؤال أثر في صحة الصيام، بل ذلك معفو عنه، وعليه أن يتحفظ من ابتلاع شيء من الدواء أو الدم، وهكذا
الإبرة المذكورة لا أثر لها في صحة الصوم؛ لكونها ليست في معنى الأكل والشرب. والأصل صحة الصوم وسلامته.
Jawaban:
Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa (membatalkan). Bahkah hal tersebut dimaafkan (diberi keringanan). Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan,tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat (dari pembatal).3
Dan ada pula fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Apakah cabut gigi membatalkan puasa karena keluarnya darah ketika gigi dicabut?
Jawab:
Keluarnya darah ketika cabut gigi tidak mempengaruhi puasa sedikit pun. Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah. Karena keluarnya darah di sini adalah perkara yang insidental dan bukan hal yang biasa terjadi, sehingga jika tertelan akan dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan menelan ludah, itu tidak membatalkan puasa. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Namun jika darah masuk tanpa sengaja maka itu tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan sengaja.
Dari penjelasan fatwa diatas dapat disimpulkan bahwa berobat ke dokter gigi untuk perawatan khususnya cabut gigi pada saat berpuasa hukumnya adalah BOLEH dan tidak membatalkan puasa. Hal ini didukung dengan Hadits “Puasa itu karena sesuatu yang masuk dan bukan karena ada sesuatu yang keluar.”(HR. Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Hajar mencantumkannya dalam kitab Fathul Bari).
Maka darah yang keluar dari gusi akibat pencabutan gigi tidaklah membatalkan puasa.4
Demikianlah sedikit penjelasan dari beberapa fatwa tentang hukum cabut gigi saat berpuasa. Meskipun tidak membatalkan puasa, namun bila masih sanggup dan sempat, ada baiknya apabila perawatan dilakukan setelah berbuka puasa. Akhir kata, semoga Allah meridhoi ibadah dan puasa kita selama bulan Ramadhan. (imm)
Sumber, muslim.or.id
Layanan konsultasi melalui email: nuzululary@gmail.com