PROSES penggalian di Situs Sendang Agung. (duta.co: sodikin)

SIDOARJO | duta.co –  Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur langsung turun ke lokasi untuk meluruskan berita yang ditayangkan duta.co terkait penggalian situs Sendang Agung di Desa Urang Agung Sidoarjo. BPCB Jatim menilai ada salah paham dengan pihak Paguyuban Sendang Agung yang selama ini sudah melakukan penggalian secara swadaya di situs tersebut.

Selama ini, BPCB  yang  berada di bawah salah satu direktorat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyadari keinginan warga maupun para pegiat cagar budaya untuk melakukan penggalian situs Sendang Agung. Namun, apa yang disampaikan mereka di duta.co dan   sosial media itu tidak tepat. Khususnya soal tuduhan pihaknya telah mempimpong para aktivis budaya dan purbakala tersebut. Karena itu BPCB menerjunkan tim Pengkaji Cagar Budaya ke lokasi penggalian di Desa Urang Agung, Sidoarjo, Selasa (24/2017) .

Salah seorang dari tim Pengkajian Cagar Budaya BPCB, Wicaksono Dwi Nugroho, kepada duta.co, menjelaskan,  apa yang sudah disampaikan di media itu tidak tepat. Karena selama ini apa yang dilakukan para penggali situs tersebut tidak memenuhi syarat mengingat mereka tidak punya kompetensi. Apalagi, lanjutnya, tidak sesuai dengan prosedur tapi masih saja tetap dilakukan penggalian.

Karena itu pihaknya menepis anggapan yang terkesan tidak mengindahkan permintaan Paguyuban Sendang Agung. Padahal hal itu karena apa yang dilakukan warga tidak sesuai aturan mengingat penggalian tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.
Menurut Wicaksono, apa yang sudah dilakukan oleh Paguyuban Sendang Agung serta PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) Sidoarjo tersebut  dapat dikatakan penggalian liar.

“Ada Undang-Undang yang mengatur. Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” ujar Wicaksono saat berdialog dengan warga di lokasi Penggalian Situs Sendang Agung, Selasa (24/2017).

Orang-orang itu, lanjutnya, tidak memiliki izin. Sehingga dapat dikatakan sebagai penggali liar.  Pasal 26  ayat 4 dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Seperti diberitakan duta.co, Paguyuban Sendang Agung merasa dipimpong oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Berita tersebut menjadi viral hingga BPCB menurunkan tim ke lokasi penggalian untuk memberikan penjelasan ke warga.

Paguyuban ini beritikad untuk melakukan penggalian situs sejarah yang diprediksi merupakan peninggalan Kerajaan Jenggolo di Desa Urang Agung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Sejak tahun 2015 lalu, pihak Paguyuban Sendang Agung sangat mengharap bantuan dari Dinas Pariwisata maupun BPCB agar dapat membantu proses penggalian situs  tersebut.

Namun sejak tahun 2015 hingga 2017 mereka belum mendapat bantuan sepeser pun dari pemerintah. Padahal soal pembiayaan penggalian, mereka sudah mengajukan beberapa kali kepada Dinas Pariwisata dan BPCB. Namun, pihak Dinas Pariwisata maupun BPCB di Trowolan tidak menanggapi. Padahal, pihak Paguyuban sudah lebih dua kali mendatangi dinas terkait.

“Tapi hal itu tidak dipedulikan sama sekali. Hal tersebut, yang membuat Paguyuban kecewa pada Dinas Pariwisata dan BPCB lantaran laporannya selama ini terkesan diabaikan,” kata Devisi Pelestarian dan Pengembangan dari Paguyuban Situs Sendang Agung, Faruq. Selama ini biaya untuk penggalian sudah menghabiskan kurang lebih Rp. 50.000.000. Dana tersebut didapat dari swasembada warga dan pengunjung yang memberikan sumbangan seikhlasnya. (sod)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry