
SURABAYA | duta.co – Geger perebutan aset warga lewat penerbitan ‘Surat Ijo’ oleh Pemkot Surabaya terus berlanjutnya. Hari ini (Senin 11/6/23), kabarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya bertemu Pemkot membahas masalah ‘Surat Ijo’.
Pekan kemarin, sejumlah warga dari Kecamatan Gubeng ngluruk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl Juanda Surabaya. “Komunitas Warga Surat Ijo Barata Jaya Kecamatan Gubeng. Waklikota Surabaya Kembalikan Tanah Negara!… untuk Rakyat. SHM Harga Mati… Wani!!! Merdeka!!!,” demikian spanduk yang terpampang oleh massa di depan Gedung BPK.
Selain mengendus sejumlah angka fiktif, warga pemegang Surat Ijo juga berencana menggelar bathsul masail (pembahasan masalah hukum) yang melibatkan kiai-kiai NU. Apalagi, disinyalir banyak masjid yang tanahnya ‘direbut’ Pemkot menjadi ‘Surat Ijo’.
“Sejak tahun 50-an, tempat ibadah ini sudah berdiri. Kita mau urus izin bangunannya, eh ndak tahunya, Pemkot Surabaya mengambil alih menjadi Surat Ijo. Seperti ulo marani gepuk (bagaimana ular mendatangi pukulan),” demikian pengurus Masjid Al-Quba, Pucang Anom Surabaya.
Pengurus masjid yang diresmikan KH Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jatim) ini,semakin heran melihat kebijakan Pemkot Surabaya. Apalagi, ada semacam transaksi senilai Rp 294,6 juta. “Ini maksudnya apa? Apa dengan begitu Pemkot Surabaya sudah membeli tanah ini. Lalu jamaah suruh bayar sewa? Aneh,” demikian H Fauzy Hanik, SH, MSi Ketua Takmir Masjid tersebut kepada duta.co.

Sejumlah jamaah juga setuju, menyerahkan masalah ini ke lembaga batshul masail (LBM) NU (Nahdlatul Ulama). Apalagi Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah yang berlangsung di Muktamar Ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021, telah membahas pengambilan tanah rakyat oleh negara.
“Komisi Waqi’iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara. Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, KH Sarmidi Husna, mengatakan, komisinya membahas secara hukum syariat perampasan tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun dan belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh Negara,” tegasnya.
Bahkan, mengutip Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah tanah yang sudah ditempati rakyat oleh di-tafshil (dirinci) adalah haram.
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU di Gedung Serbaguna Unila, Bandarlampung sebagaimana dikutip nu.or.id.
“Sama dengan kasus ‘Surat Ijo’. Warga terdholimi. Tidak ada salahnya kalau kita mengundang para kiai NU agar menggelar bahtsul masail diniyah. Dengan begitu, saya yakin, masalah ini akan terang benderang,” terang Saleh Alhasni, Ketua AKSI (Aliansi Korban Surat Ijo) Surabaya. (mky)







































