Oleh Suhermanto Ja’far*

KABAR penetapan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka—terlepas dari dinamika hukum dan berbagai bantahan yang menyertainya—menandai satu hal yang tidak bisa lagi kita ingkari. Perseteruan antara Kepolisian dan Kejaksaan telah memasuki babak baru yang jauh lebih serius dibanding sekadar perbedaan tafsir hukum acara pidana. Jika sebelumnya publik hanya disuguhi drama tarik-ulur berkas perkara, pengembalian P-19, saling memberikan petunjuk, dan perang pernyataan di media, maka kini eskalasinya telah meningkat menjadi pertarungan yang menyentuh jantung kelembagaan. Ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai prosedur, melainkan pertarungan mengenai otoritas, legitimasi, dan pengaruh. Ketika konflik telah menyentuh pucuk pimpinan institusi, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual, tetapi telah berubah menjadi persoalan kelembagaan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Selama ini konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan selalu dibungkus dengan bahasa hukum yang tampak rapi. Alasannya terdengar normatif: demi prosedur yang benar, demi kualitas berkas perkara, demi kepastian hukum, dan demi penegakan hukum yang profesional. Dalam tataran normatif, argumentasi tersebut memang sulit dibantah. Akan tetapi, bahasa hukum mulai kehilangan daya persuasinya ketika sasaran konflik bukan lagi penyidik di daerah atau jaksa pada tingkat kejaksaan negeri, melainkan pejabat yang berada di pusat pengambilan keputusan. Posisi Jampidsus bukanlah jabatan administratif biasa. Ia merupakan komando utama dalam penanganan perkara-perkara korupsi bernilai besar yang menyangkut kepentingan negara, korporasi, maupun elite politik. Ketika figur pada posisi strategis tersebut menjadi objek dari dinamika hukum, publik tidak lagi membaca peristiwa itu semata-mata sebagai proses penegakan hukum. Publik mulai membacanya sebagai pesan politik, bahkan sebagai pesan kekuasaan. Persepsi inilah yang kemudian mengubah cara masyarakat memandang relasi antarlembaga penegak hukum.

Di titik inilah kita menyaksikan sebuah titik balik yang sangat penting. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran perlahan berubah menjadi instrumen untuk saling menahan. Ketika satu institusi menyentuh aktor strategis dari institusi lain, maka muncul persepsi bahwa pihak yang lain akan mencari ruang untuk melakukan tindakan serupa. Berkas perkara tidak lagi dipahami sebagai kumpulan alat bukti yang harus diuji secara objektif, melainkan mulai dipersepsikan sebagai kartu dalam permainan kekuasaan. Diskresi yang semestinya digunakan sebagai ruang kehati-hatian berubah menjadi ruang negosiasi. Kewenangan yang seharusnya dipakai untuk melayani kepentingan publik bergeser menjadi instrumen mempertahankan posisi institusi. Inilah yang dalam ilmu politik sering disebut sebagai politik saling menyandera, yaitu kondisi ketika instrumen hukum digunakan bukan lagi semata untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai alat menciptakan keseimbangan kekuasaan melalui tekanan timbal balik.

Yang paling dirugikan dari situasi ini bukanlah institusi yang sedang bertikai, melainkan masyarakat. Di tengah konflik tersebut, publik hanya dapat menyaksikan bagaimana berbagai perkara besar yang menyangkut uang rakyat, sumber daya alam, pertambangan, minyak, timah, hingga tindak pidana korupsi bernilai triliunan rupiah berpotensi terdampak oleh memburuknya hubungan antarlembaga. Dalam logika penegakan hukum yang sehat, semakin besar nilai suatu perkara, semakin tinggi pula kebutuhan untuk membangun koordinasi dan sinergi. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Semakin besar kepentingan yang dipertaruhkan, semakin besar pula ego kelembagaan yang muncul ke permukaan. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari substansi perkara menuju konflik antarpenegak hukum, sementara kepentingan masyarakat untuk memperoleh keadilan menjadi terpinggirkan.

Apabila persoalan ini dibaca menggunakan nalar yang lebih jernih, maka motif yang bekerja tampaknya tidak lagi sesederhana penegakan hukum. Di balik perkara-perkara besar terdapat dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan. Setiap perkara korupsi bernilai besar selalu berkaitan dengan aset negara, penyitaan, pengelolaan barang bukti, pemulihan kerugian negara, lelang aset, hingga jaringan ekonomi yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik korupsi. Dengan demikian, perkara besar bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut distribusi sumber daya ekonomi yang sangat besar. Ketika kepentingan tersebut mulai terusik, maka yang bereaksi bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga jaringan kepentingan yang selama ini berada di belakangnya. Dalam kondisi seperti ini, konflik kelembagaan dapat dengan mudah berubah menjadi konflik kepentingan yang jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan.

Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, situasi tersebut memperlihatkan bagaimana hukum dapat berubah menjadi arena perebutan modal simbolik. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kekuatan fisik atau regulasi formal, tetapi juga melalui legitimasi yang dimiliki oleh institusi. Ketika legitimasi itu dipakai untuk mempertahankan posisi, maka hukum perlahan berubah menjadi instrumen dominasi. Yang dipertahankan bukan lagi keadilan, melainkan kewenangan. Yang diperjuangkan bukan lagi kepastian hukum, melainkan pengaruh kelembagaan. Akibatnya, proses hukum kehilangan orientasi etiknya dan berubah menjadi arena kompetisi yang terus-menerus memproduksi ketidakpercayaan publik.

Dalam perspektif fiqh siyasah, keadaan seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan. Kekuasaan yang semestinya digunakan untuk hifẓ al-‘adl, menjaga dan menegakkan keadilan, bergeser menjadi hifẓ al-kuasa, menjaga dominasi dan kepentingan institusi. Padahal Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa setiap pemimpin adalah pemegang amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Amanah tersebut bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada atasan, kepada masyarakat, atau kepada negara, tetapi juga kepada Allah SWT. Ketika hukum digunakan untuk saling menyandera, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga keberkahan dari kekuasaan itu sendiri. Yang tersisa hanyalah legalitas tanpa moralitas, prosedur tanpa keadilan, dan kewenangan tanpa amanah.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan digitalisasi penegakan hukum ternyata tidak mampu menjadi solusi apabila orientasi moral para pelaksananya tidak berubah. Algocracy, sistem digital, aplikasi penanganan perkara, standar operasional prosedur, hingga batas waktu administratif memang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi. Namun seluruh perangkat tersebut tidak akan mampu memperbaiki sistem apabila manusia yang mengoperasikannya masih dikuasai oleh logika kekuasaan. Sistem yang paling canggih sekalipun tetap dapat dimanipulasi apabila niat untuk mencari celah lebih besar daripada niat untuk menghadirkan keadilan. Berkas tetap dapat diputar, prosedur tetap dapat diperlambat, dan hukum tetap dapat dikomersialkan selama integritas belum menjadi fondasi utama penegakan hukum.

Lalu kepada siapa masyarakat harus berharap? Harapan tidak boleh diletakkan pada salah satu institusi, karena ketika publik mulai memilih kubu, sesungguhnya publik sedang masuk ke dalam logika konflik yang sama. Harapan harus diletakkan pada keberanian negara mengembalikan hukum kepada tujuan awalnya, yaitu melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa konflik antarlembaga tidak berkembang menjadi krisis kelembagaan. Yang dibutuhkan bukan keberpihakan kepada salah satu institusi, melainkan keberanian memutus mata rantai politik saling menyandera. Seluruh perkara besar perlu diaudit secara transparan, aset sitaan harus dikelola secara akuntabel, batas waktu penyelesaian perkara harus ditegakkan secara konsisten, dan setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan harus diberikan sanksi tanpa memandang pangkat maupun institusi.

Jika langkah-langkah tersebut tidak segera dilakukan, maka sangat mungkin kita akan menyaksikan babak-babak berikutnya yang jauh lebih merisaukan. Hari ini yang menjadi sorotan adalah mantan Jampidsus. Esok hari bisa saja pejabat tinggi dari institusi lain. Lusa mungkin aktor-aktor strategis yang lebih luas lagi. Setiap eskalasi baru tidak hanya memperdalam konflik antarlembaga, tetapi juga semakin menjauhkan masyarakat dari cita-cita negara hukum yang adil dan bermartabat. Negara ini tidak membutuhkan pemenang dalam pertarungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Negara ini membutuhkan keadilan yang mampu mengembalikan kepercayaan rakyat kepada hukum. Sebab keadilan tidak pernah lahir dari logika sandera, melainkan dari keberanian seluruh pihak untuk meletakkan ego kelembagaan, duduk bersama, dan bertanya secara jujur: untuk siapa sebenarnya hukum ini ditegakkan? Selama jawaban atas pertanyaan itu masih berkisar pada kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan dominasi institusi, maka selama itu pula hukum akan terus menjadi tawanan. Namun apabila jawabannya kembali kepada keadilan, maka konflik hari ini justru dapat menjadi titik awal lahirnya reformasi penegakan hukum yang lebih berintegritas dan lebih berpihak kepada kepentingan bangsa.(*)

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry