
JOMBANG | duta.co – Wajah Nenek Ngatini (69) tak lagi sekadar menyimpan kesedihan. Lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, itu kini memilih berdiri melawan. Setelah kisahnya menyita perhatian publik karena mengaku ditagih utang hingga Rp70 juta yang disebut berawal dari pinjaman Rp500 ribu, Ngatini bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang ke kepolisian.
Langkah itu menjadi babak baru dalam perjuangan seorang nenek yang merasa hak-haknya sebagai nasabah tidak terpenuhi. Bukan lagi semata perkara kredit macet, tetapi dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit yang kini diminta untuk diusut aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah timnya menelaah dokumen-dokumen perbankan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak dapat diabaikan.
“Setelah kami pelajari, kami menemukan dugaan adanya unsur pidana sehingga langkah hukum yang kami tempuh adalah melaporkan perkara ini ke kepolisian,” ujarnya, Senin (6/7) kemarin.
Menurut Adang, persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sebagai wanprestasi atau gagal bayar semata. Apabila sejak awal terdapat dugaan tipu muslihat atau penyimpangan prosedur dalam lahirnya perjanjian kredit, maka persoalan tersebut dapat memasuki ranah pidana.
Ia menyebut dugaan awal mengarah pada adanya keterlibatan pihak ketiga serta dugaan kesalahan prosedur dari internal perbankan. Karena itu, seluruh proses perlu dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Biarkan penyidik yang nanti mengungkap apakah benar terdapat tindak pidana di bidang perbankan, termasuk kemungkinan mengarah pada pidana korporasi,” katanya.
Tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen, termasuk salinan putusan gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan pihak Bank Jombang. Dari pencocokan dokumen dengan keterangan Ngatini, mereka menemukan sejumlah data yang dinilai tidak sinkron.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dokumen perjanjian kredit yang diterbitkan pada 2024. Sementara menurut pengakuan Ngatini, hubungan kredit tersebut telah berlangsung jauh sebelum tahun itu.
“Versi Bu Ngatini, kredit itu sudah ada sebelum beliau bercerai dengan almarhum suaminya pada 2021,” terang Adang.
Hal lain yang dipersoalkan adalah masih tercantumnya status Ngatini dan mantan suaminya sebagai pasangan suami istri dalam dokumen tahun 2024. Padahal, secara hukum, keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.
Kasus ini bermula ketika Ngatini mengaku hanya pernah meminjam Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun belakangan ia ditagih hingga sekitar Rp70 juta dan sertifikat tanah keluarganya terancam dieksekusi.
Di sisi lain, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, sebelumnya menjelaskan bahwa dana Rp70 juta merupakan fasilitas kredit yang dicairkan pada 27 September 2024. Menurut pihak bank, dana tersebut tidak diterima tunai oleh nasabah karena langsung digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya yang telah menunggak.
Kini, dua versi yang berbeda itu akan diuji melalui proses hukum.
Bagi Ngatini, perkara ini bukan sekadar angka dalam lembar perjanjian kredit. Di usia senjanya, ia sedang memperjuangkan sesuatu yang jauh lebih berharga kepastian hukum, rasa keadilan, dan harapan agar tidak ada lagi warga kecil yang merasa kehilangan haknya karena tidak memahami proses administrasi yang dijalaninya.(din)




































