AYIN tiba di Gedung KPK, Rabu 31 Mei 2017 pagi.

JAKARTA | duta.co – Masih ingat Artalyta Suryani? Perempuan yang berkali-kali menggemparkan negeri ini karena kepiawainnya melobi pejabat tinggi negara itu terpidana kasus penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan. Setelah lama menghilang, perempuan yang biasa disapa Ayin ini muncul di gedung KPK Rabu 31 Mei 2017 pagi. Namun Artalyta tidak memberikan keterangan mengenai pemeriksaan dirinya.

Artalyta datang ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 10.08 WIB. Mengenakan setelan hitam-putih, Ayin didampingi seorang perempuan dan dua laki-laki.

Nama Ayin memang tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Belum ada keterangan dari pihak KPK mengenai pemeriksaan Ayin. Namun Ayin pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 25 April lalu. Saat itu Ayin tidak hadir dan menitipkan surat keterangan sakit kepada stafnya.

“Saksi Artalyta Suryani akan kita periksa terkait dengan relasi yang bersangkutan dan hubungan kerja yang bersangkutan dengan obligor BLBI Sjamsul Nursalim,” terang Febri, Rabu (3/5) lalu.

Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara tersebut.
Sjamsul Mangkir

Selain itu KPK juga memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai saksi terkait kasus korupsi BLBI. Dalam pemanggilan tersebut, KPK meminta Sjamsul untuk klarifikasi soal surat keterangan lunas (SKL) yang diterbitkan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. Tapi Sjamsul dan istrinya mangkir.

“Melalui panggilan ini saksi dapat menyampaikan klarifikasi, data atau informasi yang benar menurut saksi. Termasuk jika dikatakan semua kewajiban sebenarnya sudah dilunasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/5/2017). “Kita akan melihat itikad baik dan sikap kooperatif dari saksi untuk memenuhi panggilan hukum oleh KPK,” imbuh dia.

Febri mengatakan, KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, atas hasil kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau atau Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura. Sebab kedua saksi tersebut terkait dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sudah lama tinggal di Singapura.

“Dalam melakukan panggilan, KPK bekerjasama dengan CPIB untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura,” ujar Febri.

Sementara saksi lain, Staf Khusus Wapres Farid Harianto yang juga mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sudah diperiksa penyidik KPK.

Kasus ini berawal pada Mei 2002. Saat itu Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun pada April 2004, Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. * det, hud

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry