LAPOR PROPAM: M Nader, ayah Firman, penemu HP yang saat ini masih ditahan di Polsek Jabon. Padahal sudah ada perdamaian antara keduanya. (duta.co/luthfi)

SIDOARJO | duta.co –Nahas menimpa Firman Hadi (28). Warga asal Desa Glagaharum RT 07 RW 02 Porong, ditahan polsek Jabon atas tuduhan pencurian. Padahal dalam pengakuannya, FirmanĀ  tidak sengaja menemukan hand phone (HP) dan terekam Closed Circuit Television (CCTV) di Gardu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon.

Karena merasa tidak adil yang menim anaknya, M. Nader (51) warga desa Glagaharum RT 07 RW 02 Porong yang merupakan ayah Firman mendatangi Ā Propam Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Tidak hanya itu, M nader meminta kepastian serta perlindungan hukum atas anaknya , Firman Ā yang telah ditahan polsek Jabon dengan tuduhan mencuri hanphone.

ā€œPadahal anak saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Tidak sengaja menemukan HP dan terekam CCTV,ā€ ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim Selasa (22/8).

Nader mengungkapkan, berawal ketika anaknya mengambil uang di ATM BRI cabang Jabon,dan menemukan HP Samsung Galaxy A7 16 GB warna gold di atas mesin ATM. Selang beberapa hari datang anggota polsek dan menangkap anak saya atas dasar pelaporan pemilik HP.

ā€œPadahal sudah ada perdamaian disertai surat penyataan kedua belah pihak dan disaksikan kedua kepala desa Ā yang bersangkutan. Kepala desa Glagaharum Porong dan kepala desa (PJ)Dukuhsari Jabon,ā€ jelasnya.

Nader mengeluhkan penanganan polsek Jabon,bahwa pihak yang punya HP mengakui hp nya ketinggalan.DanĀ  sudah mencabut perkara kenapa masalah ini kok masih berlanjut.Polisi tidak ada kerja samanya dan anak saya itu dalam keadaan sakit yang setiap minggunya harus kontrol(berobat)dokter keluhnya.

Sementara Indah,salah satu pengurus LSM Persatuan Arek Sidoarjo (PAS) mengatakan sangat Ā menyayangkan kejadian ini,. ā€œKebetulan Ā Firmanmerupakan salah satu putra dari anggota PAS. Kita sifatnya hanya memediasi apa yang terjadi di polsek, terkait penemuan HP di ATM yang sudah tiga hari HP ini dibawa anak tersebut. Namun sudah ada perdamaian oleh kedua belah pihak bahkanĀ didampingi kedua kepala desa,ā€ katanya.

Yang menjadi masalah kenapa pihak polsek masih menahan, padahal sudah jelas tidak mencuri dan sudah ada pernyataan damai pemilik dan si penemu HP. Yang disayangkan anak tersebut dalam keadaan sakit.Serta sudah menunjukan surat keterangan dariĀ  dokter perawat guna penangguhan penahanan.

ā€œSaya sempat hubungi kapolsek AKP.Subadri dan saya katakan pihak pelapor sudah mencabut laporan kenapa masih ditahan,ā€ jelasnya.

Kasus ini sudah di laporkan ke Kapolresdan disuruh melanjutkan katanya.Oleh karena itu saya melakukan pendampingan anggota saya ke DivĀ  Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim guna mendapatkan keadilan atas tindakan penyidik khususnya polsek Jabon,ā€ Ā terang Indah dengan kecewa.

Sementara AKP.Hari Suwarno Kaur Trimlap Propam Polda Jatim,akan menindak lanjuti setiap Pengaduan Masyarakat (Dumas)khususnya secara tertulis terkait institusi kepolisian ujarnya singkat. (loe)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry