Chef of Sharia Axa Mandiri Unit Syariah, Srikandi Utami mempresentasikan tentang fitur wakaf saat customer gathering di Surabaya, Selasa (14/5) petang. DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Wakaf tengah gencar digalakkan oleh BadaAxan Wakaf Indonesia (BWI). Dan wakaf kini tidak harus berupa tanah, gedung dan sejenisnya. Tapi wakaf juga bisa berupa uang. Karena itulah, Axa Mandiri Unit Syariah mengajak nasabah di Surabaya dan sekitarnya untuk berwakaf, tentunya melalui asuransi jiwa syariah.

Ajakan ini setelah PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) meluncurkan fitur wakaf yang memungkinkan nasabah untuk berwakaf melalui produk asuransi jiwa syariah. Ini akan memberikan keberkahan bagi nasabah, sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi sesama.

Fitur tersebut merupakan komitmen perusahaan yang senantiasa berupaya dalam berinovasi mengembangkan produk dan layanan, khususnya dalam unit syariah. Untuk itu, Axa Mandiri melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada nasabahnya untuk merangkul potensi pengembangan wakaf di Jawa Timur yang cukup besar, Se;asa (14/5).

Chef of Sharia Axa Mandiri Unit Syariah, Srikandi Utami mengatakan diluncurkannya fitur ini untuk  mengajak masyarakat berwakaf melalui asuransi jiwa syariah. “Secara tidak kita sadari kita bisa berwakaf melalui proteksi yang kita beli. Ini tujuan kita,” ujar Srikandi Utami.

Dikatakan Srikandi Utami, dengan fitur baru ini, maka masyarakat yang membeli proteksi di Axa Mandiri Unit Syariah bisa mewakafkan 45 persen dari santunan asuransinya. Dan 55 persen bisa untuk ahli waris demi kelangsungan hidupnya. “Kita tawarkan dulu ke masyarakat apakah wakafnya melalui Dompet Duaffa atau Mandiri Amal Insani, karena kita bekerjasama dengan dua lembaga sosial itu,” tukasnya.

Diakui Srikandi, selama ini pemegang polis Axa Mandiri Unit Syariah adalah nasabah Bank Syariah Mandiri (BSM). Dari survey yang selama ini dilakukan, nasabah BSM itu sangat peduli dengan agamanya. “Sehingga mereka kalau mau beli asuransi harus yang syariah benar-benar,” ungkapnya.

Solusi Perlindungan dengan alokasi dana untuk Wakaf merupakan fitur yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Ini mengatur ketentuan wakaf pada Asuransi Jiwa Syariah bagi masyarakat. Menurut Badan Wakaf Indonesia dalam Indonesia Wakaf Summit 2019 mencatat potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektar. Terkait potensi wakaf berupa uang tunai, mencapai kisaran Rp 188 triliun per tahun.

Lebih lanjut Handojo menyampaikan bahwa, kehadiran fitur Wakaf selain merupakan wujud nyata komitmen AXA Mandiri Unit Syariah dalam membantu nasabah yang ingin menjalankan ibadah amal jariyah, namun juga sejalan dengan tujuan perusahaan yaitu “Empower all Indonesians to Live Better Lives”.

Hal ini tentunya selaras dengan wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. “Axa Mandiri Unit Syariah ingin berkontribusi lebih terhadap pertumbuhan industri asuransi jiwa syariah melalui layanan dan produk yang memberikan solusi perlindungan di setiap tahapan kehidupan masyarakat,” ungkap Srikandi. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry