Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius

SURABAYA | duta.co – Kalangan dewan memberikan kritikan tajam terhadap produk peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Surabaya. Pasalnya, isi perda yang mengatur tentang ruang terbuka hijau (RTH) dipandang tidak humanis.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang, perda yang mengatur tentang RTH dinilai hanya menyandera lahan warga. Setelah ditetapkan sebagai lahan konservasi dalam RTRW, lahan seperti di Pamurbaya (pantai timur Surabaya) tidak bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Awey, sapaannya, menegaskan, lahan warga yang masuk kawasan RTH hanya diperuntukkan sebagai lahan terbuka, tidak boleh dialihkan menjadi rumah atau bangunan lainnya. Kondisi ini tentu merugikan warga pemilik lahan.
“Harusnya, untuk benar-benar melaksanakan aturan hukum yang dibuat, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan warga yang ada,” ujarnya, Kamis (8/2/2018).
Politisi Partai Nasdem ini memandang, jika tidak dibebaskan, maka Pemkot terkesan menyandera lahan warga. Sebab, jika warga membangun sekalipun di lahan milik sendiri, maka akan dianggap melanggar aturan.
“Itu yang terjadi di Gunung Sari, 99 rumah yang dinyatakan melanggar. Padahal mereka beli tanah,” kata Awey.
Selain perlu pembebasan lahan, pengawasan terhadap lahan RTH juga perlu. “Bayangkan dari tahun 1978 hingga saat ini, 40 tahun lahan warga tidak dibebaskan dan juga tidak boleh dibangun karena masuk lahan konservasi,” tutur Awey.
Awey berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan pembebasan secara masif. “Kesalahan pemerintahan turun-temurun ini namanya. Saya berharap pemerintahan Risma dapat dibebaskan secara baik dan benar,” kata Awey.
Sesuai perda yang dibuat, pemerintah harus serius melakukan pembebasan tidak dengan memperbarui perda saat waktu habis. “Perda RTRW yang sekarang kalau tidak salah 20 tahun. Berarti 20 tahun harus bebas, bukan diperbarui dengan perda baru,” tutur Awey.
Sekedar diketahui, Pemkot Surabaya menetapkan 30 persen kawasannya sebagai RTH. Ketentuan ini sebagai amanah dari undang undang nomor 26 tahun 2007. Di Surabaya, penetapan RTH diatur dalam Perda RTRW.
Peraturan RTRW Kota Surabaya pertama kali disahkan dalam Perda 23 tahun 1978, kemudian pada perda 3 tahun 2007 dan diperbarui lgi dalam perda 3 tahun 2014. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry