Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius (Awey).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius (Awey).

Langkah Pemkot Gandeng Kejari Patut Diapresiasi

SURABAYA – Lampu hijau kalangan legislatif atas upaya menggunakan jasa kuasa hukum profesional untuk penyelamatan aset Pemkot memunculkan pertanyaan. Sebab, pengadaan jasa pengacara tidak mungkin menggunakan proses lelang.

Sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, pengadaan barang dan jasa di atas nilai Rp200 juta harus melalui mekanisme lelang. Merujuk pada regulasi ini, semua pengadaan jasa dan barang, termasuk pengacara juga dilelang.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengatakan, ada dua jasa yang tidak bisa dilelang, yakni pengacara dan dokter. Dua profesi ini sangat tidak mungkin ikut mekanisme lelang.

“Lucu jadinya kalau jasa pengacara dilelang. Kalau jasa pariwisata masih wajar, ini pengacara dilelang,” katanya, Rabu (5/4).

Awey, sapaannya, mengapresiasi keinginan pimpinan DPRD Surabaya untuk memberikan anggaran terhadap Pemkot untuk menyewa jasa pengacara. Sebab, selama ini Pemkot Surabaya selalu kalah dalam persidangan perihal penyelamatan aset. Namun, Awey meminta mekanisme pengadaan jasa pengacara perlu dipikirkan, apakah harus lelang atau ada cara lain.

Politisi Partai Nasdem ini memandang undang-undang perbendaharaan negara perlu direview. Apakah memungkinkan, pengadaan jasa kuasa hukum untuk penyelamatan aset melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Review ini bisa dilakukan dengan membentuk Pokja (kelompok kerja) di DPR RI untuk mengkaji kembali, apakah ada ruang untuk penunjukan langsung untuk jasa pengacara,” ujarnya.

Dia menilai, bagian hukum Pemkot Surabaya kurang maksimal dalam mempertahankan aset. Hal itu bisa jadi karena Pemkot tidak serius dalam menginventarisir semua aset-aset yang dimiliki selama ini.

Selain lemahnya administrasi, pelepasan dan penyelamatan aset bukan perkara biasa. Pasalnya, aset berkaitan erat dengan uang, sangat mungkin adanya intervensi kepentingan dari berbagai kalangan, termasuk dari jajaran pemkot dan dewan.

“Yang berkaitan dengan pelepasan itu ya Pemkot, atas sepersetujuan kalangan Dewan,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk menyelamatkan aset, selain bekerja sama dengan jajaran samping, Pemkot perlu menggerakan masyarakat. Warga Surabaya perlu dilibatkan dalam menjaga kekayaan kotanya.

Pelibatan warga bisa diwujudkan dalam gerakan relawan penyelamat aset daerah. Pemkot membuat posko relawan. Relawan ini bisa dari berbagai elemen masyarakat. “Pokok warga Surabaya tanpa terkecuali bisa terlibat di sini (relawan),” tandasnya.

Pengamat Hukum Edward Dewaruci menambahkan, mempertahankan aset daerah kewajiban pemerintah. Langkah Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kejari Surabaya keputusan yang patut diapresiasi.

“Iya, udah benar, emang itu kewajiban pemkot,” ujarnya.

Edward memandang, langkah menggandeng Kejaksaan semestinya sudah dilakukan sejak dulu. Sebab, tidak sedikit aset pemkot yang terancam hilang, bahkan sudah dikuasai oleh pihak lain.

“Daripada nggak sama sekali, masih mending terlambat (menggandeng Kejaksaan),” terangnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry