Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin. (FT/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Jangan coba-coba melakukan serangan fajar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menegaskan, sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019 konsekuensi terberat dicoret namanya dari daftar caleg.

“Selain dicoret namanya, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana. Ini sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Minggu (07/04).

Amin mengatakan, potensi politik uang dibagi dalam tiga masa, yaitu pada masa kampanye, hari tenang, dan pada waktu pelaksanaan pemungutan suara, namun, kata dia,  Bawaslu lamongan sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawas hingga pengawas pemilu desa atau kelurahan untuk melakukan deseminasi kepada warga masyarakat agar menolak money politik.

“Jika terdapat kegiatan kampanye agar selalu melakukan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pengawasannya melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap segala gelagat yang berpotensi terjadinya politik uang agar dicegah,” ucapnya.

Pidana Menanti

Bila terdapat praktik politik uang, kata Amin, pihaknya  menginstruksikan kepada jajaran pengawasnya untuk mendapatkan bukti sebanyak mungkin agar dugaan pelanggaran tersebut dapat dijadikan temuan dan diproses dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundangan yang berlaku, yakni pasal 523 ayat 1 sampai 3.

“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 260 ayat 1 di pidana penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.

Kemudian selanjutnya, sambung Amin, setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa hari tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 278 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Amin menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, maka,  dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. “Mari kita sambut pemilu dengan riang gembira tanpa money politik dan politisasi sara,” pungkasnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry