Tersangka Heru Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus kopi sachet. Itu setelah mereka menyergap seorang pria di parkir basement sebuah apartemen di wilayah Dukuh Pakis Surabaya. Sejumlah barang bukti sabu berhasil diamankan dari tangan pria tersebut.

Pria yang disergap tersebut diketahui bernama Heru (30) yang sehari-hari tinggal di apartemen tersebut. Sedangkan penyergapan terhadap Heru, dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Penyergapan itu dilakukan pukul 23.00 WIB, akhir pekan bulan lalu. Itu setelah Unit II menerima informasi adanya seorang pengedar yang tinggal di apartemen tersebut.

“Setelah kantongi identitas terduga pengedar, tim kami melakukan penyanggongan di seputar apartemen. Dan saat terduga pengedar terlihat di parkir basement itu, tim kami langsung menyergapnya,” tutur Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Minggu (17/12).

Terduga pengedar awalnya berkilah bahwa dirinya tidak membawa sabu yang dituduhkan. Bahkan saat digeledah, hanya ditemukan sabungkus kopi sachet. Kopi sachet itu terkemas rapi dan nyaris mengecoh petugas. “Akhirnya kami minta terduga untuk membuka kemasan kopi sachet itu. Dan benar, di dalam kemasan kopi sachet itu terdapat dua poket narkoba jenis sabu,” beber Kompol Anton.

Setelah ditemukan dua poket sabu itu, Heru sang terduga pengedar akhirnya mengakui bahwa sabu itu miliknya. Darisanalah, Heru dikeler menuju kamar apartemennya. Di dalam kamar Heru, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya 6 buah pipet kaca kosong, 5 pack platik klip dan tiga buah timbangan serta kartu ATM. Sedang 2 poket sabu yang dikemas Heru dalam kopi sachet itu seberat 3,25 gram.

Heru pun digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, Heru mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli langsung ke Madura. Dia membeli dari seseorang berinisial SP. Setelah mendapat sabu dari Madura, Heru kemudian mengemas ulang sabu itu menjadi paket hemat. Untuk mengelabui petugas, Heru memasukkan paket hemat sabu itu ke dalam kemasan kopi sachet.

“Baru 4 kali saya membeli barang (sabu) ini dari Madura,” aku Heru. Tapi, penyidik menduga, Heru sudah lebih dari 4 kali melakukannya. Hingga kini pun, Heru masih dikorek keterangannya untuk membongkar jaringannya.

Dalam bertransaksi, Heru berkomunikasi dengan pembelinya menggunakan HP dengan kode kode tertentu yang berhubungan dengan jual-beli kopi. Dan setelah ada deal, Heru mengantarkan kemasan kopi sachet berisi sabu itu kepada pembeli. Kadang, kopi sachet berisi sabu itu diberikan langsung. Kadang pula, Heru mengantarnya dengan sitem ranjau.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Heru dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Jeratan itu diterapkan karena Heru terbukti menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Heru pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry