SURABAYA | duta.co — Masyarakat Surabaya kembali menyuarakan harapan agar Kota Pahlawan tetap berada dalam kondisi aman dan kondusif, menyusul munculnya aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh kelompok ormas kedaerahan tertentu.

Aksi tersebut dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.

Tokoh masyarakat Surabaya, Sudarsono Rahman, yang akrab disapa Cak Dar, menegaskan bahwa stabilitas kota harus menjadi kepentingan bersama seluruh elemen.

Menurutnya, meskipun Surabaya dikenal sebagai kota yang inklusif dan terbuka, fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Masyarakat Surabaya berharap Surabaya itu tetap kondusif, meskipun fakta hari ini ada kejadian aksi premanisme oleh kelompok tertentu. Kalau ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin eskalasinya akan semakin meningkat dan akan menimbulkan konflik horizontal,” ujar Cak Dar, Selasa (29/12/2025).

Cak Dar yang juga merupakan penggerak Komunitas Majelis Ngopi Surabaya sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Barisan Kader (BariKade) Gus Dur menekankan pentingnya peran negara dalam meredam potensi konflik. Ia menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif atau ambigu dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Pemerintah harus hadir menjadi perekat semua dan memberi ruang yang sama kepada mereka. Jangan sampai ada kebijakan yang terkesan membiarkan aksi premanisme dengan pendekatan yang justru dianggap merugikan kelompok lain dan tidak adil, apalagi dengan perilaku membiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap praktik-praktik intimidatif hanya akan menciptakan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat serta memperlebar jarak antar kelompok sosial. Jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal yang merugikan semua pihak.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas, adil, dan proporsional, demi memastikan Surabaya tetap menjadi rumah bersama yang aman, humanis, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan.

Dalam UU No.17 Tahun 2013 dan Perubahan nya (Perpu No.2 Tahun 2017) tentang Ormas, bahwa Ormas yg mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum bisa dibubarkan.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry