GELAR UNGKAP: Driver gojek gadungan berikut dua penadahnya yang berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat gelar ungkap di halaman Mapolrestabes, Selasa (3/10). Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kehadiran ojek online sangat membantu pengiriman belanja online ke konsumen. Konsumen tidak perlu menunggu berhari-hari, cukup dalam hitungan jam sudah sampai ke tujuan. Sayangnya, masih ada orang yang menyaru driver ojek online. Kejadian tersebut terjadi tepat di depan Kebun Binatang Surabaya. Dan korbannya Ayu Isyantimah (19), warga jalan Diponegoro Surabaya.

Berkat laporan korban Ayu Isyantimah, akhirnya pada Sabtu (30/9/2017) Tim Anti Bandit Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku yang menyaru sebagai driver Gojek ini. Bahkan ada dua penadah dari hasil kejahatan pelaku turut serta diamankan.

Pelaku adalah Muziyin alias Yudi (38), warga Ngagel Timur Surabaya atau Desa/Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Sedangkan dua penadah dari hasil kejahatan pelaku yakni, AR dan AM keduanya warga Madura.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Julianto menjelaskan, Tim Anti Bandit berhasil melakukan penangkapan pelaku penipuan dengan menyamar sebagai driver Gojek dengan modus mendatangi korban yang sedang menunggu driver Gojek yang dipesannya melalui aplikasi.

Selanjutnya untuk menyakinkan penumpang, pelaku ini menyampaikan kepada korban kalau driver Gojek yang ia pesan. Untuk lebih meyakinkan pelaku juga beralasan kalau jaketnya sedang dicuci dan helmnya terjatuh.

Setelah penumpang percaya dan lansung naik, penumpang yang membawa tas sang driver Gojek gadungan ini langsung menaruhnya di jok depan sepeda motor. “Kemudian saat dekat dengan Pos Polisi sepeda motor dihentikan dengan alasan ada polisi takut ditilang,” tegas I Dewa Gede Julianto, kepada awak media, Selasa (3/10/2017).

Karena penumpang tidak membawa helm sang driver Gojek gadungan ini meminta penumpang turun kemudian berjalan dulu.  Sayangnya setelah penumpang tersebut turun, driver gadungan ini langsung tancap gas kabur.

“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 50 kali, diwilayah Bungurasih dan Wonokromo Surabaya,” tandasnya.

Kepada petugas pelaku (Muziyin, red) mengatakan, hasil kejahatannya seperti handphone dijual Rp 600 ribu sedangkan laptop dijual Rp 1 juta. “Saya terpaksa melakukan aksi penipuan ini pak, dan saya sudah melakukan sebanyak 50 kali. Dan semua korban rata-rata perempuan,” akunya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol L 4679 AV, satu magic com merek cosmos, satu buah laptop, dan satu buah handphone

Guna penyelidikan proses hukum lebih lanjut kini pelaku beserta penadahnya mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry