Tersangka Khoirul Anam Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ulah Khoirul Anam ini benar-benar nekat. Dengan menyaru sebagai suporter sepakbola di Stadiun Gelora Bung Tomo (GBT), pemuda 25 tahun asal Jalan Tambak Gringsing Baru 2/37, Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya itu mencopet HP seorang suporter.

Beruntung korban mengingat betul wajah Anam. Sehingga oleh petugas, Anam berhasil diringkus kendati komplotannya berhasil kabur membawa HP milik korban.

Suporter sepakbola yang apes adalah M Hasanudin (21), asal Simolawang, Simokerto Surabaya. Dia kehilangan HP Xiaomi saat antre masuk stadion GBT, Pakal Surabaya. Tepatnya pada Kamis (14/9/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat hendak masuk stadion, tiba-tiba dia dan istrinya dipepet dan didorong seorang pria tak dikenal yang tidak lain adalah Anam. Akibat dipepet itulah, istri Hasanudin hampir terjatuh. Beruntung Hasan langsung memegangi istrinya. Namun sayang, HP miliknya yang berada di kantong celana bagian depan lenyap.

Kendati Hasan sempat merasa ada yang menggerayangi kantong celananya, namun dia lebih memikirkan istrinya. Setelah itu, Hasan mencoba mengejar pria yang mendorongnya tersebut.

“Kami mendapat laporan dari korban. Dan kami langsung menyisir. Kami berhasil amankan satu pelakunya. Sedangkan kelompoknya yang lain berhasil kabur dengan membawa HP milik korban,” sebut Kapolsek Pakal, Kompol I Gede Suartika, Minggu (17/9/2017).

Anam sendiri diamankan saat dia duduk bersama dua temannya di tempat penjual pentol. Sayang, dua orang teman pelaku melarikan diri dan membawa milik Hasan. “Kami sudah memeriksa pelaku (Anam, red). Ngakunya baru sekali. Tapi kamu yakin mereka adalah kelompok pelaku yang sudah sering beraksi di GBT pada saat ada pertandingan sepakbola,” terang Kompol Gede.

Selain masih akan mengembangkan keterlibatan Anam dalam aksi aksi pencopetan sebelumnya. Tim Anti Bandit Polsek Pakal juga tengah mengejar dua pelaku yang diduga menjadi kawanan yang biasa beraksi bersama Anam.

Kini pelaku Anam mendekam di Mapolsek Pakal guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan Anam akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry