KRIMINALITAS: Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya saat melakukan penyekatan di jalanan Surabaya. Penyekatan dilakukan untuk meminimalisasi aksi kejahatan jalanan. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kejahatan jalanan atau 3 C (Curat, CUras, Curanmor) masih mendominasi angka kriminalitas di Surabaya. Namun keberadaan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya terbukti ampuh mengurangi  tindak kriminalitas di Surabaya.

Sejak terbentuk 3 Februari 2017 silam yang terbagi dalam tujuh tim sesuai rayon, telah berhasil menjebloskan bandit jalanan ke jeruji besi. Meski begitu, ada beberapa titik rawan kejahatan yang menjadi catatan bagi Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Indikatornya adalah jumlah kasus yang terjadi selama satu bulan terakhir ini,” ungkap AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (5/5).

Shinto memaparkan,  ada tiga wilayah di Surabaya yang rawan aksi kejahatan, meliputi wilayah Polsek Gubeng, Polsek Wonokromo, dan Polsek Sukolilo.

Diketahui, dalam satu bulan terakhir, setidaknya di wilayah Polsek Gubeng telah terjadi 19 kasus 3C yang meliputi 10 kasus curat, 6 kasus curanmor, dan 3 kasus curanmor. Di Polsek Wonokromo terjadi 13 kasus, meliputi 10 curat, 1 curas, dan 2 curanmor. Sedangkan ada 12 kasus yang terjadi di wilayah Polsek Sukolilo, meliputi 6 curat, 2 curas, dan 4 curanmor.

Melihat tren kejahatan yang mulai menggeliat kembali, Shinto  terus berupaya melakukan patroli dan penyekatan secara rutin dengan menerjunkan Tim Anti Bandit. Meskipun menurut Shinto, angka kejahatan jalanan cenderung menurun dari bulan April 2017 lalu.

“Periode Maret-April angka 3C turun sampai ke angka 17,8 persen. Meskipun begitu ada kemungkinan peningkatan di bulan Mei ini. Maka dari itu kami selalu siaga,” kata Shinto.

Selain 3C masih mendominasi, angka kriminalitas di Surabaya juga diwarnai dengan kejahatan tipu gelap. Meski begitu Shinto tetap memberikan perhatian untuk kasus-kasus selain 3C, karena selama April kemarin, polisi menerima sebanyak 300 laporan masyarakat terkait tindak pidana kejahatan. Sebanyak  300 laporan tersebut tersebar baik dari SPKT Polrestabes Surabaya hingga Polsek-Polsek jajaran.

Selain banyaknya laporan yang masuk, angka keberhasilan penanganan kasus yang dicapai oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya juga cukup memuaskan. Pencapaian penyelesaian kasus tertinggi diperoleh oleh Unit Tipiter dengan 30 kasus, disusul Tipikor dengan 5 kasus.

“Penyelesaian ungkap kasus ini berdasar pada jumlah laporan yang diselesaikan, baik yang P21, SP3 atau pelimpahan kepada polres lain,” imbuh Shinto.

Sejak awal 2017 hingga April, terhitung rata-rata kasus yang berhasil diungkap mencapai 125,8 persen. Dengan catatan positif itu, Shinto terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga Kota Surabaya dari berbagai macam tindak kejahatan.

Salah satu metode yang digunakan oleh Akpol tahun 1999 ini adalah dengan memberikan anggotanya target kerja terukur yaitu, setiap penyidik harus menyelesaikan perkaranya secara tuntas dalam waktu dua bulan. “Selain itu, penyidik juga wajib memerika dua saksi setiap hari,” tandasnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry