JAKARTA | duta.co – Diteken atau tidak oleh Presien Jokowi, UU KPK hasil revisi akan berlaku 17 Oktober 2019 mendatang. Artinya sudah sebulan setelah disahkan. Kini, mahasiswa sudah ancang-ancang turun jalan lagi.

”Senin, 14 Oktober 2019, pukul 09.00 sampai selesai kita menuju gedung DPR RI dan Istana Merdeka. Jumlah mahasiswa yang sudah terkonsolidasi 2.000 orang,” demikian kabar yang beredar di grup-grup WA dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) antar-universitas, Minggu (13/10/2019).

Mahasiswa, tambahnya, terus berkoordinasi untuk mempersiapkan kembali unjuk rasa besar-besaran. Tuntutan utamamnya tidak berubah. Dalam unjuk rasa nanti mahasiswa meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua BEM Universitas Trisakti Jakarta, Dinno Ardiansyah, seperti dikutip Tempo, mengatakan jumlah mahasiswa yang akan turun ke jalan bakal jauh lebih banyak dari rangkaian aksi penolakan pengesahan revisi Undang-Undang KPK pada akhir September lalu.

“Ini masih dikoordinasikan semua. Karena kami ingin jumlahnya jauh lebih banyak,” kata Dinno kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Perwakilan BEM dari empat universitas di Jakarta sudah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada 3 Oktober lalu. Mereka berasal dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Ukrida, dan Universitas Tarumanegara.

Dalam pertemuan itu, melalui Moeldoko, mahasiswa meminta Presiden Jokowi segera memperjelas sikapnya terhadap revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.

Mahasiswa memberi tenggat kepada Presiden sampai 14 Oktober 2019, tiga hari sebelum berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi pada 17 Oktober nanti. “Kalau mau keluarkan perppu, lakukan segera. Kalau tidak mau, tolong jelaskan apa alasannya,” kata Dinno.

Seluruh BEM, kata Dinno, terus berkomunikasi menentukan kepastian waktu yang tepat untuk turun ke jalan. “Apakah sebelum atau sesudah pelantikan presiden, yang pasti kami akan tetap turun (unjuk rasa),” ujar dia.

Kabar yang beredar, sedikitnya 23 kampus sudah siap turun. Di Jakarta saja yang gabung dalam BEM SI ada 23 kampus. Dari Univ. Budi Luhur:  100 orang, Univ. Nasional : 70 orang, Univ. Bung Karno:  100 orang, Univ. Sahid : 80 orang, Univ. Negeri Jakarta:  100 orang, Univ. Pancasila      : 100 orang. Univ Kristen Indonesia (UKI):  150 orang.

PTDII (Perguruan Tingi Dahwa Islam Indonesia):  75 orang. IISIP :   100 orang. Univ Esa Unggul:  50 orang. STMI Rawamangun:  60 org. AKMRTV (Akademi Komunikasi Media Radio dan Televisi):  50 orang. Univ. Al Azhar Indonesia:  100 orang. Uhamka  ; 75 orang. Paramadina:  80 orang. UIN Jakarta:   75 orang. Ibnu Chaldun:  100 orang. Universitas Azzahra:  65 orang. Trisakti  :  150 orang . Akper RD Husada:  50 orang. Univ. Mercu Buana:  100 orang. UPN Veteran:  50 orang. Universitas Indonesia:  150 orang. Dengan demikian yang sudah siap di jalan dari BEM SI 2.050.

Tuntutan yang Disampaikan

Pertama, Meminta Presiden untuk mencabut Revisi UU KPK 2002 dengan Mengeluarkan PERPPU. Kedua, Menolak Revisi KUHP dan Mendorong Pemerintah Bersikap Mengenai Pembakaran Hutan Riau. Dan Ketiga, Menolak UU KPK. Titik kumpul Depan TVRI, Samping Manggala Wana Bhakti.

Sementara, pengamat politik, Syamsuddin Haris, menilai waktu yang tepat bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) adalah setelah 17 Oktober 2019.

“Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17. Dengan demikian, penerbitan Perpu KPK setelah 17 Oktober,” kata Syamsuddin di Hotel Erian, Jakarta, Ahad, 6 Oktober 2019.

Syamsuddin menuturkan, 17 Oktober merupakan tepat satu bulan sejak pengesahan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Meski Jokowi tak menandatangani revisi UU KPK sampai 17 Oktober, UU KPK yang baru tetap sah dan berlaku.

Jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perpu KPK setelah 17 Oktober 2019, Syamsuddin menyebut masih ada 2 pilihan yang harus diambil. Pilihan pertama, setelah tanggal 17 Oktober namun sebelum pelantikan. Pilihan kedua, setelah tanggal 17 Oktober tetapi setelah pelantikan presiden. Jokowi akan dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. (tmp,net)